Pengawasan Ormas Asing Diperketat

Rabu, 30 November 2011 – 23:12 WIB

JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meski sempat mendapatkan kritikan dari berbagai pihakBeberapa usulan mengenai RUU tersebut salah satunya tentang registrasi bagi seluruh ormas melalui satu pintu, serta perlunya pengawasan terpadu bagi ormas asing.

"Perlu adanya registrasi satu pintu bagi seluruh ormas

BACA JUGA: Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Harus Ditindak

Baik yang dibentuk dan lahir di Indonesia maupun ormas asing yang beroperasi di Indonesia," kata Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Lukita Dinarsyah di Jakarta, Rabu (30/11).

Selain itu,  RUU Ormas perlu disinkronkan dengan Undang-undang lain terkait sehingga tidak tumpang tindih
Perihal pengawasan, khusus bagi ormas kepemudaan asing diusulkan agar dilakukan pengawasan terpadu

BACA JUGA: Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen

Sedangkan dalam penindakan diserahkan kepada aparat atau instansi yang berwenang
"Untuk ormas asing sebaiknya diawasi secara terpadu," tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Sosial mengharapkan RUU Ormas  mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan komprehensif bagi ormas yang dibentuk dan lahir di Indonesia maupun ormas asing

BACA JUGA: Busyro Dingin Tanggapi Tudingan Nazaruddin

Substansi RUU Ormas juga perlu menekankan optimalisasi peran dan fungsi lembaga yang ada di tingkat pusat maupun daerah

"Ini untuk meningkatkan kolaborasi, sinergi dan kemitraan dengan ormas." kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Rusli Wahid dalam keterangan persnya

Sebelumnya, RUU ini mendapatkan tentangan dari berbagai pihak karena sedikitnya ada empat kategorisasi yang menandakan RUU Ormas sangat bermasalahYakni terkait konsepsional, prosedural, tumpang tindih atau kontradiksi dengan regulasi terkait, dan masalah organisasi dan kepengurusan serta aturan AD/ART.

"Permasalahannya bukan sekedar materi pasal, tapi eksistensi RUU Ormas itu sendiriDi sinilah hulunya," kata Direktur Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandry(esy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Yunus Ditantang Tuntaskan Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler