JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meski sempat mendapatkan kritikan dari berbagai pihakBeberapa usulan mengenai RUU tersebut salah satunya tentang registrasi bagi seluruh ormas melalui satu pintu, serta perlunya pengawasan terpadu bagi ormas asing.
"Perlu adanya registrasi satu pintu bagi seluruh ormas
BACA JUGA: Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Harus Ditindak
Baik yang dibentuk dan lahir di Indonesia maupun ormas asing yang beroperasi di Indonesia," kata Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Lukita Dinarsyah di Jakarta, Rabu (30/11).Selain itu, RUU Ormas perlu disinkronkan dengan Undang-undang lain terkait sehingga tidak tumpang tindih
BACA JUGA: Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen
Sedangkan dalam penindakan diserahkan kepada aparat atau instansi yang berwenangSementara itu, Kementerian Sosial mengharapkan RUU Ormas mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan komprehensif bagi ormas yang dibentuk dan lahir di Indonesia maupun ormas asing
BACA JUGA: Busyro Dingin Tanggapi Tudingan Nazaruddin
Substansi RUU Ormas juga perlu menekankan optimalisasi peran dan fungsi lembaga yang ada di tingkat pusat maupun daerah"Ini untuk meningkatkan kolaborasi, sinergi dan kemitraan dengan ormas." kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Rusli Wahid dalam keterangan persnya
Sebelumnya, RUU ini mendapatkan tentangan dari berbagai pihak karena sedikitnya ada empat kategorisasi yang menandakan RUU Ormas sangat bermasalahYakni terkait konsepsional, prosedural, tumpang tindih atau kontradiksi dengan regulasi terkait, dan masalah organisasi dan kepengurusan serta aturan AD/ART.
"Permasalahannya bukan sekedar materi pasal, tapi eksistensi RUU Ormas itu sendiriDi sinilah hulunya," kata Direktur Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandry(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yunus Ditantang Tuntaskan Century
Redaktur : Tim Redaksi