jpnn.com, DELI SERDANG - Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di perlintasan rel kereta api Jalan Pancasila Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, FS (24) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
BACA JUGA: Bawa 1 Kg Sabu-Sabu, Warga Jakarta Ditangkap Polda Kalsel
"Pengedar narkoba itu diringkus pada Senin (3/4) di Desa Tembung, Kabupaten Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Selasa (4/4).
Valentino menyebutkan penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat soal adanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu di perlintasan rel kereta api di Jalan Pancasila Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
BACA JUGA: Nelayan Temukan 15 Kilogram Sabu-Sabu Mengapung di Laut
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya personel menemukan seorang laki-laki dan diketahui identitasnya adalah FS sedang berada di dalam rumah kosong di pinggir rel kereta api," ucapnya.
BACA JUGA: 2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan terhadap FS, dan ditemukan alat isap sabu-sabu atau bong serta kaca yang di dalamnya ada sisa narkoba.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat (bruto) 1,03 gram.
"Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan," pungkas dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Ditangkap Polisi karena Narkoba, Barbie Kumalasari: Itu Hoaks
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan