jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap dua pengedar berinisial YJ (32), warga Blang Mangat dan YW (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita tiga pucuk senjata api (senpi) dan 3,5 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: Gubernur Mangkir, DPRA Merasa Dilecehkan Pemerintah Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan penangkapan kedua terduga bandar narkoba tersebut sempat diwarnai kontak senjata dengan petugas saat menangkap kedua warga tersebut.
"Kita dapat informasi keduanya merupakan pengedar sabu. Saat pengembangan dan dilakukan penangkapan mereka melawan dan melepaskan tembakan ke petugas sambil melarikan diri," kata Kombes Misbahul, Senin (4/6).
BACA JUGA: Bupati Aceh Timur Jumpai Presiden Bahas Sumur Minyak
Setelah kontak tembak beberapa menit, kedua tersangka menyerahkan diri. Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti sabu dan senjata api jenis FN.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersangka YJ dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram dan satu pucuk senpi laras panjang M16 modifikasi beserta ratusan butir amunisi.
BACA JUGA: Narkoba Disembunyikan di Lipatan Potongan Karcis Bus
Senpi jenis M16 modifikasi yang diamankan polisi. foto: rakyataceh/jpg
"Selain senpi ditangan tersangka, petugas mengamankan senpi jenis M16 modifikasi, satu pucuk senpi rakitan, tiga pucuk senapan angin dan ratusan amunisi aktif yang ditemukan di rumah YJ di Desa Alue Lim, Blang Mangat Lhokseumawe," ujarnya.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu dan senjata api yang diamankan. "Ini masih kita lakukan pengembangan dari mana asal senjata api dan sabu yang diamankan dari dua tersangka itu. Dugaan sementara mereka bandar narkoba," ungkap Kombes Misbahul. (bai/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanit Intel yang Hilang Itu Dikabarkan Hanyut di Sungai
Redaktur & Reporter : Budi