jpnn.com, MUBA - Kaisi, 36, warga Kecamatan Babat Supat, Sumsel, akhirnya diciduk. Pengendar narkoba di wilayah Sungai Lilin itu kini mendekam di hotel prodeo Polres Muba.
Namun, penangkapan tersangka di rumah Deli, di pinggir ruas jalan Palembang-Jambi, Kelurahan Sungai Lilin, tidak mudah.
BACA JUGA: Sabu-Sabu dari Miami ke Surabaya Bernilai Rp 15 Miliar
Ketika polisi datang, Senin (22/1), pukul 18.30 WIB, tersangka memberikan perlawanan. Dia nekat bergulat dengan polisi yang hendak menangkapnya. Saat mencoba melarikan diri, anggota terpaksa melepaskan timah panas ke arah paha kanan tersangka.
Tersangka tersungkur dan menyerah. Darinya, petugas menyita 2 paket sabu seberat 4,75 gram, 13 butir ekstasi, dan 1 bal plastik klip bening. Barang bukti itu sempat dibuang tersangka ke semak belukar. “Barang itu bukan punya saya, melainkan punya kawan di Sungai Lilin,” kilah tersangka.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Tewas di Sel, Keluarga Gugat Polisi
Kasatres Narkoba Polres Muba, AKP Herminato SH MSi mengatakan, tersangka terus berkilah bukan pemilik narkoba yang disita. ”Biasa. Tapi, kita tetap akan selidiki. Narkoba itu disuplai seseorang dari Sungai Lilin,” tukasnya.
Terpisah, Oskar alias Ben, 27, seorang tukang urut, dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau. Warga Jl KBS, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, itu ditangkap bersama penyalahguna narkoba lain, (23/1) yang dirilis Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Dua Pengedar Tertangkap Akibat Kecelakaan di Jalan
Mereka, Agus (27), tukang ojek, dan Yogi (22), buruh. Kemudian, Rudi (43) dan Bintang (23), pedagang. "Mereka ini tangkapan selama Januari. Terdiri dari 2 kasus sabu-sabu, 1 kasus ganja, dan 2 kasus ineks," kata Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi.
Total barang bukti (BB) yang diamankan dari 5 tersangka, yaitu 37 butir ekstasi, 0,46 gram sabu, dan 7 gram ganja. "Mereka yang ditangkap dari hasil pengembangan, sebagian lagi hasil Operasi Cipta Kondisi," bebernya.
Tersangka Oskar yang seorang tukang urut ini mengaku belum terlalu sering pakai sabu. "Aku pakai sebelum mengurut orang," pungkasnya. Terpisah, seorang pengedar sabu dibekuk Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir (OI). Tersangkanya, Obi (31), warga Indralaya Utara. Penangkapan berlangsung, Senin (22/1), sekitar pukul 01.30 WIB, di rumahnya.
Petugas menyita sabu-sabu seberat 1,01 gram, uang tunai Rp1,6 juta, dan 1 pucuk senpi rakitan dengan 2 butir peluru. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek. Kasusnya dalam pengembangan,” tandas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad, melalui Kasat Narkoba, AKP A Darmawan. (yud/wek/sid/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan, Pengedar Sabu Kelas Kakap Ditembak Mati
Redaktur & Reporter : Budi