jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tim dari jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang remaja belasan tahun berinisial AY yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhammad Anshori, pengedar narkoba itu ditangkap di kawasan belakang Stadion Rejoagung.
BACA JUGA: Selingkuhan Briptu A Seorang Polwan Cantik, Staf Pribadi Pejabat Polda, Alamak
"Pelaku ini ditangkap di rumahnya yang ada di wilayah Kedungwaru, sekitar belakang Stadion Rejoagung," kata Iptu Muhammad pada Senin (23/5).
Dia menjelaskan pada awalnya digerebek, tersangka AY berusaha mengelak.
BACA JUGA: 3 Penganiaya Anggota Brimob dan Istri yang Hamil Ditangkap, Pelaku Ternyata
Namun, dia tidak bisa berkutik lagi setelah polisi menggeledah isi kamarnya.
Saat itu polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan AY.
BACA JUGA: 1 Anggota Perguruan Silat di Bandung Dihabisi 8 Orang Secara Sadis, Pelaku Ternyata
"Pelaku ini sudah dipantau aktivitas dan pergerakannya. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya dengan barang bukti," ucap Muhammad.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu, dua plastik klip, dua korek api, satu buah pipet kaca, dua unit bong dan satu buah cukilan yang terbuat dari sedotan.
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Atas perbuatannya, pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam