jpnn.com, PALEMBANG - David Haryono alias Ono, 30, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel
Dia merupakan narapidana (napi) LP Narkoba Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas sekaligus tahanan pendamping (tamping) yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji tahanan dibantu enam kaki tangannya.
BACA JUGA: Panpel Palembang Beber Kendala Jelang Asian Games 2018
“Tamping yang selama ini mendapatkan kewenangan penuh melaksanakan tugas sipir di Lapas harusnya sudah tidak boleh ada lagi, kami telah meminta kepada Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel untuk menghapus keberadaan tamping ini,” ungkap Kepala BNNP Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan saat pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di kantor BNNP Sumsel, Rabu (6/6).
BB narkoba yang dimusnahkan kali ini meliputi bubuk sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus dalam tiga bungkus besar plastik warna hijau dan 5.000 butir pil ekstasi dengan berat netto 1.5 kg.
BACA JUGA: Polda Sumbar Dapat Tangkapan Besar
Menurut Jhon, awal pengungkapan kasus ini bermula saat petugas BNNP Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.
Lalu, pada Rabu (9/6) sekitar pukul 06.00 WIB tim BNNP Sumsel menangkap tersangka Iskandar (39) warga Desa Gelumpang Kecamatan Murah Mulya Kabupaten Aceh Utara yang tengah mengendarai mobil Toyota Calya nopol B 1262 UIK yang tengah mengarah ke Palembang.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Celana Dalam, Berupaya Kelabui Petugas
Saat digeledah, diketahui tersangka membawa paket diduga narkotika yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf China GUANYINWANG seberat 2,9 kg dan 5.000 butir pil ekstasi seberat 1,5 kg yang terbungkus dalam lima bungkus kacang.
Dari pengakuan Iskandar, barang haram ini didapatkan dari tersangka Hendra Wijaya warga Batam yang ditembak mati petugas setelah berusaha kabur dari kejaran petugas dan tersangka M Yusuf alias Jhon sebagai perantara yang juga ditembak mati.
Bersama tersangka Ono, turut diamankan empat tersangka lain masing-masing Heni (47) pacar Ono warga Pondok Mitra Lestari Jati Asih Bekasi, Peri Heryanto (34) warga Jl Siring Agung Lintas Utara Lubuklinggau dan Subhan alias Ojing (25) warga Jl Cereme Gang Sejahtera Kecamatan Lubuklinggau II.
“Kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini mereka kita titipkan di lapas Pakjo Palembang,” ucap Jhon.
Seperti sebelumnya, dengan pemusnahan BB narkoba ini Jhon menyatakan ini untuk mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan dia berharap agar tersangka Ono selaku pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji ini bisa dihukum mati.
“Harus dihukum mati karena akibat ulahnya ini bisa merusak generasi muda, juga di dalam tahanan dari hasil penjualan narkoba ini sudah cukup banyak menghasilkan uang, termasuk membantu membangun gapura pintu masuk Lapas Narkoba Muara Beliti,” ungkapnya.
Hadir di acara pemusnahan ini diantaranya Kepala KPPCBC tipe madya Pabean B Palembang, Meidy KasimSementara, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy Kasim menyatakan keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba ini merupakan bentuk sinergi yang baik antar enegak hukum. “Kita akan terus siaga dan waspada terhadap penyelundupan Narkoba. Yang akan menyelamatkan generasi kedepan menjadi lebih baik,” imbuh Meidy.(kms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun Bui
Redaktur & Reporter : Budi