jpnn.com, PAPUA - Polda Papua menangkap dua pengedar sabu-sabu asal Timika.
Narkoba tersebut didapatkan dari bandar sabu-sabu di Jawa Timur dan dijual ke para pekerja tambang.
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Ini Dikawal Personel Bersenjata Lengkap, Pekerjaan Aslinya, Tak Disangka
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan pelaku berinisial MF dan MI. Polisi menyita 248 gram jenis sabu-sabu senilai Rp 500 juta.
"Awalnya dari hasil penyidikan sehingga kedua pelaku tertangkap di dua lokasi berbeda di Timika," terangnya, Rabu (23/3) sore.
BACA JUGA: Brigjen Ghiri Ungkap Peredaran Narkoba 3,6 Kg di Sulsel, HT Terlibat
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan barang haram itu dari Jawa Timur. Sabu-sabu itu mendarat di Papua melalui jasa pengiriman.
"Dibeli dari Jawa Timur dan diedarkan di kawasan Timika sejak 2021 lalu," jelasnya.
Menurut MF, kebanyakan para pembeli sabu-sabu dari karyawan tambang.
Saat awak media mengonfirmasi apakah sabu-sabu itu dipasarkan ke karyawan PT. Freeport, Alfian menolak memberikan jabawan.
"Intinya para pembeli kebanyakan karyawan tambang, itu keterangan dari tersangka. Sabu-sabu dipakai untuk menambah stamina saat bekerja" ucap Alfian.
Terlepas dari itu, tersangka MI dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Menangkap RLS, Lainnya Siap-siap Saja
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ridwan Sangaji