Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang

Kamis, 24 Maret 2022 – 00:30 WIB
Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Rabu (23/3) sore. (Ridwan/JPNN.com)

jpnn.com, PAPUA - Polda Papua menangkap dua pengedar sabu-sabu asal Timika.

Narkoba tersebut didapatkan dari bandar sabu-sabu di Jawa Timur dan dijual ke para pekerja tambang.

BACA JUGA: Sindikat Narkoba Ini Dikawal Personel Bersenjata Lengkap, Pekerjaan Aslinya, Tak Disangka

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan pelaku berinisial MF dan MI. Polisi menyita 248 gram jenis sabu-sabu senilai Rp 500 juta.

"Awalnya dari hasil penyidikan sehingga kedua pelaku tertangkap di dua lokasi berbeda di Timika," terangnya, Rabu (23/3) sore.

BACA JUGA: Brigjen Ghiri Ungkap Peredaran Narkoba 3,6 Kg di Sulsel, HT Terlibat

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan barang haram itu dari Jawa Timur. Sabu-sabu itu mendarat di Papua melalui jasa pengiriman.

"Dibeli dari Jawa Timur dan diedarkan di kawasan Timika sejak 2021 lalu," jelasnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik AKBP Beni Mutahir Tewas Terungkap, Polri Bereaksi, Telah Terjadi Pelanggaran?

Menurut MF, kebanyakan para pembeli sabu-sabu dari karyawan tambang.

Saat awak media mengonfirmasi apakah sabu-sabu itu dipasarkan ke karyawan PT. Freeport, Alfian menolak memberikan jabawan.

"Intinya para pembeli kebanyakan karyawan tambang, itu keterangan dari tersangka. Sabu-sabu dipakai untuk menambah stamina saat bekerja" ucap Alfian.

Terlepas dari itu, tersangka MI dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr30/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Menangkap RLS, Lainnya Siap-siap Saja


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ridwan Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler