jpnn.com - NAGAN RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku yang ditangkap di kawasan Kecamatan Darul Makmur, itu polisi menyita 35 paket sabu-sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Pesulap Merah Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Ini
Adapun barang bukti itu, antara lain, dua unit HP, satu kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, serta satu bungkusan rokok.
"Terduga pengedar narkoba yang kami tangkap ini berinisial AF, usia 30 tahun, warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Kasat Reserser Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadhani di Nagan Raya, Senin (5/12) malam.
BACA JUGA: 2 Pelaku Perusakan Tower Sutet di Muara Enim Ditangkap Polisi, Begini Motifnya
Perwira pertama Polri ini mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku AF tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika.
Menurut dia, terduga pelaku sempat melarikan diri lewat jendela belakang rumahnya ketika petugas hendak melakukan penangkapan. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku AF ditangkap. Sebab, petugas telah melakukan pengepungan di sekitar rumah pelaku.
BACA JUGA: Video Viral, Sekelompok Orang Menenteng Sajam, Korban Tergeletak, Polisi Bilang Begini
Vitra mengatakan barang bukti 35 paket sabu-sabu yang disita polisi ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku AF.
"Barang bukti 35 paket sabu-sabu ini kami temukan dalam bungkusan rokok dan kotak bening warna putih," kata Vitra.
Barang bukti tersebut diduga disimpan pelaku AF di lantai ruang tamu di rumahnya untuk dijual kepada pengguna narkoba.
Meski telah menangkap pelaku, kata Vitra, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di Nagan Raya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi