Pengedar Sabu Bersenpi Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 13 Oktober 2017 – 23:58 WIB
Amirudin, pengendar narkoba yang ditangkap Polres Sarolangun. Foto: istimewa

jpnn.com, SAROLANGUN - Amirudin warga RT 11, Desa Tingting, Kecamatan Sarolangun diringkus polisi, Kamis (12/10) sore.

Dari tangan pengedar sabu ini, polisi menyita senjata api rakitan dan 37 paket sabu.

BACA JUGA: 14 Tersangka Kasus Narkoba Hanya Termenung

"Iya benar, tersangka atas nama Amirudin," kata Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun, AKPB Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh, kemarin (13/10).

Kata Dia, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba.

BACA JUGA: Top, Polisi Gagalkan Peredaran 7,3 Juta Butir Zenith

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut memang benar adanya.

Selanjutnya dilakukan penyergapan. Tersangka dibekuk di depan rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di badan tersangka, didapati barang bukti berupa satu kotak plastik kecil.

BACA JUGA: Tembak Penjahat Narkoba Dikritik, Pak Buwas Bereaksi Balik

“Setelah dibuka, kotak tersebut berisi 37 paket sabu," paparnya.

Selain itu, juga ditemukan 10 klip plastik kosong dan dua buah pipet kecil. Saat petugas melakukan penggeledahan rumah, ditemukan senjata api rakitan yang disimpan tersangka di dalam tas yang berada di kamar.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang bukti merupakan miliknya,” jelasnya.

Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Sarolangun untuk proses selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika. (hnd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Nenek Samsiah, Polisi Temukan 17 Pil Haram


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler