Pengedar Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

Jumat, 07 April 2017 – 09:15 WIB
Barang bukti narkoba. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial NW, 28 tahun. Pria asal Mataram itu ditangkap di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada Selasa lalu (4/4).

Kasubbag Humas Polres Mataram AKP Arnawa mengatakan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Mataram telah lama mengincar NW. Dia bahkan menjadi target operasi polisi dalam beberapa minggu terakhir ini.

BACA JUGA: Lemkapi: Kapolda Lampung Perlu Segera Minta Maaf

Dugaan polisi, pelaku menjadi pengedar sabu dengan partai besar. Maka tak heran, saat penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa lalu (4/4), petugas mendapatkan barang bukti sabu yang cukup banyak. ”Total berat kotor sabu yang diamankan itu 39,50 gram,” kata Arnawa, Kamis (6/4) seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).

Sebelum menangkap pelaku, kata Arnawa, polisi mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Transaksi itu rencananya akan dilakukan di Jalan Raya Lilir, Desa Mambalan, Gunungsari.

BACA JUGA: Seorang Mahasiswi, Satu PNS dan Tiga Lainnya Diringkus

Informasi itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Mataram dengan menurunkan tim. Hingga akhirnya mereka berhasil menangkap NW yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Pelaku semakin tak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap dirinya. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan delapan poket berisi kristal bening diduga sabu.

BACA JUGA: Lima Orang Dibekuk di Dalam Lapas

”Kita amankan juga telepon genggam yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi,” ujarnya.

Sementara ini, Arnawa mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan atas aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan NW. Pihaknya mendalami asal usul barang yang dimiliki pelaku, serta wilayah peredarannya. “Masih diperiksa untuk pengembangan,” pungkasnya.(dit/r10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Ibu-ibu, Ini Penipuan Modus Baru


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler