Lima Orang Dibekuk di Dalam Lapas

Selasa, 04 April 2017 – 13:13 WIB
Pesta narkoba di dalam Lapas Luwuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANGGAI - Satresnarkoba Polres Banggai bekerjasama dengan Kalapas Luwuk Suprayogi, kembali membekuk lima orang yang sedang pesta sabu.

Pesta barang haram tersebut dilakukan di dalam lapas Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng.

BACA JUGA: Waspada! Ibu-ibu, Ini Penipuan Modus Baru

Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Bangkep melalui Kabag Ops Polres Bangkep Kompol Margiyanta, pesta sabu tersebut di depan ruang koki lapas, tepat di depan ruang perawatan.

Pada pukul 02.00 wita, Sabtu (1/4). Kalapas luwuk dan Kasat Narkoba memimpin operasi di dalam Lapas Luwuk, dengan jumlah kekuatan sebanyak 15 personel.

BACA JUGA: Jaksa Minta Gatot Dipenjara 13 Tahun

Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Rivandi alias Daeng Fandi, bersama empat orang lainnya.

Yakni dua orang Napi Lapas Luwuk dan dua orang warga masyarakat sipil yang datang bertamu. Mereka sedang melakukan pesta narkoba di ruangan tersebut.

BACA JUGA: Ngakunya 5 Kali Naik Haji, Ternyata Punya Bisnis Haram

Tersangka berikut barang buktinya diamankan dan tersangka dibawa ke Mapolres Luwuk.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 60 saset sabu sabu, bong, korek api dan bungkusan plastik, alat timbang digital.

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 31 juta dan buku kwitansi.

Kuat dugaan Daeng Fandi merupakan pengedar yang selama ini berkeliaran di dalam lapas. “Kasusnya masih dikembangkan,” jelas Margiyanta.

Tersangaka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 144 subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (bar)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Karier Politikus Gerindra Tukang Nyabu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler