Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 04 Juli 2023 – 18:36 WIB
Dua polisi bersenjata lengkap menjaga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang ditangani Polda Sulteng. Foto: ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, TOLITOLI - Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Ketiga pelaku merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia - Indonesia.

BACA JUGA: Anak Pejabat di Cianjur Ditangkap terkait Narkoba, Sahroni: Proses sampai Tuntas

"Ketiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di Palu, Selasa.

Ia mengemukakan dalam kasus penyeludupan 15 kilogram sabu-sabu tersebut polisi mengamankan empat orang, yakni NJ berperan menjemput barang di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang (sabu-sabu), dan peran ST sedang didalami.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi

"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial NJ, AS, dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka," ungkapnya.

Pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia - Indonesia berdasarkan informasi masyarakat.

BACA JUGA: Berkali-kali Lolos, Pria Pemasok Narkoba di Kampar dan Pekanbaru Ini Akhirnya Ditangkap

Saat melakukan penindakan, polisi menemukan barang bukti 15 kilogram sabu di perkebunan milik warga,. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba sejak tahun 2022.

"Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda dua," ucapnya.

Ia menambahkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati," ujar Djoko.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler