Pengedar Sabu-sabu Ngaku Dapat Pasokan dari Lapas Cikarang

Kamis, 04 April 2019 – 14:03 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SERANG - Polsek Serang Baru berhasil mengagalkan transaksi narkoba di Kampung Cempaka RT 006 RW 04, Desa Naga Cipta, Serang Baru pada Jumat (29/3) lalu

Transaksi tersebut berhasil terendus polisi berkat laporan warga.

BACA JUGA: Ternyata Pengacara Ini Bantu Beli Sabu - Sabu untuk Tahanan

Saat itu anggota Polsek Serang Baru yang tengah berkeliling memantau keamanan wilayah tiba-tiba mendapat aduan dari masyarakat.

Kapolsek Serang Baru AKP Suwito menjelaskan pihaknya mengamankan dua orang, yakni AA (57) asal Jonggol dan MA alias Damsik (38) asal Karawang.

BACA JUGA: Kemenkumham Punya Ratusan Lapas, Baru Satu yang Direvitalisasi

Dari pengakuan AA dan MA mereka mendapat barang haram tersebut dari lapas.

“Mereka membawa narkoba jenis sabu berikut peralatannya. Kata mereka, narkoba itu didapat dari seseorang dari Lapas Cikarang," ujar Suwito, Kamis (4/4).

BACA JUGA: Gagal Berantas Narkoba, Kantor Dirjen PAS Digeruduk Massa

Lalu bagaimana caranya?

"Mereka dipandu melalui HP dengan private number oleh orang itu,” katanya.

Setelah itu, mereka mengambil narkoba itu di suatu tempat. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong.

“Para tersangka terkena Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Suami, IF Nekat Selundupkan Ganja ke Lapas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler