jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menemukan ternyata seorang tahanan bisa memesan sabu-sabu yang didatangkan langsung dari Aceh. Tahanan itu memesan narkoba lewat seorang pengacara.
Tahanan tersebut berinisial Troy, 59. Dia kini mendekam di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Aceh Lolos dari Deteksi X-Ray Bandara
Kasus yang melibatkan Troy itu terungkap ketika anggota BNNP menangkap Mur, 27, dan Ad, 25.
BACA JUGA : BNN Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia di Depok
BACA JUGA: Rasain! Firman Tertangkap Sebelum Pesta Sabu - Sabu
Dua pria itu berasal dari Muara Batu, Aceh Utara. Mur dan Ad ditangkap petugas di Jalan Bypass Juanda. Saat itu keduanya baru saja mendarat di Bandara Juanda.
BACA JUGA: BNN Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia di Depok
Ketika ditangkap, Mur dan Ad sedang dijemput pria berinisial Yuto. Yuto merupakan suruhan seorang pengacara berinisial Roes, 41.
''Jadi, Troy yang berada di balik penjara memesan sabu-sabu lewat Roes. Lalu, Roes membeli dengan mendatangkan Mur dan Ad dari Aceh,'' ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra.
Anggota BNNP sempat sulit menemukan barang bukti narkoba yang dibawa Mur dan Ad.
Seluruh bagian mobil yang digunakan pelaku sudah digeledah. Tidak ditemukan narkoba sama sekali.
Namun, ada salah seorang anggota BNNP yang jeli. Anggota tersebut mencermati dua kardus berisi sepasang sandal. Ternyata, sabu-sabu yang dibawa Mur dan Ad disembunyikan di balik sol sandal.
BACA JUGA : Susah Payah Sembunyikan Sabu-Sabu di Kondom Tetap aja Tepergok
Sabu-sabu tersebut terdiri atas empat paket. Masing-masing 234 gram, 239 gram, 255 gram, dan 252 gram.
Total ada 980 gram sabu-sabu yang dibawa pelaku. Saat diperiksa, ketiganya mengaku akan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada Troy yang berada di rutan.
Dari penelusuran pembicaraan antarpelaku, ternyata Troy memesan barang haram itu lewat Roes.
Wisnu menyatakan masih mengembangkan pengusutan perkara itu dengan menelusuri ke mana sabu-sabu itu akan diedarkan lagi oleh para pelaku.
BACA JUGA : Jaringan Narkoba Aceh Terciduk Bawa 4 Kg Sabu-Sabu
Sebab, narkoba sebanyak itu tak mungkin hanya dikonsumsi sendiri. ''Mungkin akan diedarkan di luar rutan. Tapi, kami masih mendalami,'' ungkapnya.
Wisnu menambahkan, Roes yang mengaku sebagai pengacara bukan sekali ini memesan sabu-sabu dari Aceh.
''Sudah beberapa kali. Cuma, kami baru kali ini bisa membongkar sindikat ini,'' katanya. Menurut dia, omzet jaringan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Dari tangan Roes, anggota BNNP mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, Daihatsu Terios dan 10 handphone.
Ponsel-ponsel itu diamankan karena digunakan sebagai alat komunikasi antarpelaku sekaligus transaksi perbankan.
''Kami masih mendalami rekening-rekening pelaku untuk menemukan ada tidaknya unsur-unsur TPPU (tindak pidana pencucian uang, Red),'' tegas Wisnu. (gas/c5/gun/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 70 Tahun Kuat Begituan dengan 3 Istri, Resepnya Hmmmm
Redaktur & Reporter : Natalia