BACA JUGA: Bantuan Korban Tsunami Papua Didistribusikan
660/0492/Sekretariat Wasdal/III-2011, tertanggal 15 Maret 2011.Tim pengkaji antara lain, Asisten II, Didi Aryadi, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Hariadi Dahlan, Kepala Bappeda, Indang Dewata, Kepala Dishub, Yosefriawan, dan Kabag Hukum Andri Yulika
Kelalaian itu, sebut Emzalmi, antara lain mereka mencor beton keliling pohon pelindung (asam jawa) yang telah berusia hampir 80 tahun
BACA JUGA: Dua ABK Asal Brebes Hilang di Jepang
Sehingga air tidak bisa merembes masuk ke akar pohon ituBACA JUGA: KPK Gadungan Berkeliaran di Jabar
"Kelalaian seperti ini hal yang fatal dilakukan oleh pengusaha KFC," katanya.Untuk itu, sebut Emzalmi, Pemko memberikan peringatan keras dan yang bersangkutan harus mengganti atas kelalaiannya itu dengan seribu batang bibit pohon mahoni (tinggi 2 meter)"Dalam waktu tiga hari bibit tersebut sudah harus diserahkan ke Pemko," tegas Sekko.
Emzalmi mengatakan jika peringatan keras tersebut tidak diindahkan oleh pengusaha KFC, Pemko akan memberikan sangsi berikutnya yang lebih kerasSeperti menutup tempat usaha dan sanksi yang lebih berat lainnya sesuai peraturan berlaku.
Pemko sendiri disebutkan komit menegakkan Perda No 11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup"Kepada pengusaha itu, diharapkan ke depan turut menjaga dan memelihara semua pohon pelindung yang ada di kawasan tersebut demi mewujudkan Padang yang indah, asri dan menjaga Padang yang berwawasan lingkungan," harapnya.
Pihak pengelola KFC, Jhoni, yang menerima surat peringatan keras di kediaman Sekko, kemarin (15/3), mengaku menyadari kelalaiannyaIa pun mengaku menerima peringatan keras (keputusan) itu.
Secara terpisah, Koordinator Pelatihan Lingkungan Hidup Universitas Andalas Tesri Maideliza menegaskan, di satu sisi pemerintah sedang menggalakkan program penanaman pohon, tetapi masih ada yang membiarkan orang tak bertanggung jawab melakukan penebangan secara liar.
"Menurut saya, pohon itu tidak dapat dinilai dengan materiGanti rugi pun tak cocok, tetapi harus dihukum yang intinya membuat orang jera dan mengerti apa arti sebatang pohon pelindung ituDenda bukanlah sebuah jalan keluarPerlu diketahui pohon tidak dapat dinilai dengan materi," tegas Tesri.
Terpisah, salah seorang warga Jalan Ahmad Yani, Rusnam yang berusia 45 tahun, mengharapkan pemko memantau juga keaadaan pohon pohon yang berada di sepanjang jalanPasalnya, banyak pengendara kendaraan yang tertimpa ranting-ranting pohon dan mengakibatkan kecelakaan pada pengendara.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Padang Erison mengatakan dalam menegakan aturan yang ada pemko jangan tebang pilihDPRD mendukung pemko memberikan sanksi terhadap KFC, jika benar KFC telah meracuni pohon Asam Jawa yang ada di depan oulet KFC.
"Kita sepakat pemko menegakan aturanTapi jangan hanya pada pihak tertentu sajaSaat AW Cafe melanggar aturan, Wali Kota melakukan pembelaanPadahal jelas keberadaan AW Cafe telah menggunakan fasilitas umumHarusnya Wako juga melakukan hal yang sama juga pada AW Cafe, sebab sama-sama melanggar perda ketertiban umum," ucapnya(e/mg6/ayu/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang UN, Kasek Dimutasi
Redaktur : Tim Redaksi