jpnn.com - jpnn.com - Polda Bali resmi menetapkan pengelola situs resmi FPI, Hasan Achmad, sebagai tersangka.
Penetapan status Hasan ini terkait dengan dugaan kasus fitnah pecalang Bali yang juga menjadikan Munarman sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tiga Tokoh GNPF-MUI Dijerat, Habib Rizieq Empat Kasus
Pihak FPI juga sudah mengetahuinya dan kini tengah menyiapkan tim bantuan hukum untuk melakukan pendampingan pada Hasan.
"Tim bantuan hukum FPI akan dampingi Hasan. Kita akan ikuti semua alur permainannya," ujar jubir FPI, Slamet Maarif, saat dihubungi JPNN, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Catat, Ini Jadwal Sidang Perdana Praperadilan Munarman
Hasan disangkakan oleh polisi karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan situs FPI dan publikasi serta dokumentasi dalam setiap kegiatan FPI.
"Hasan yang mengelola situs FPI. Dalam kasus ini dia juga yang upload video ke YouTube saat Munarman dan ormas Islam berkunjung untuk protes soal pemberitaan di Kompas TV," tambah Slamet.
BACA JUGA: Alangkah Senangnya Habib Rizieq Bertemu Wiranto Lagi
Hasan sendiri ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa oleh tim Polda Bali pada Rabu (1/2) lalu di Malang, Jawa Timur.
Hasan dijadwalkan akan diperiksa di Polda Bali sebagai tersangka pada pekan depan. Jadwal tersebut juga bersamaan dengan pemeriksaan saksi Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis. (mg5/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, Munarman Memang Jadi Sasaran Kriminalisasi
Redaktur & Reporter : Fandi