JAKARTA - Pengelolaan parkir di Jakarta tidak kunjung menunjukkan perbaikanMulai dari kacaunya pengaturan zona parkir, hingga kebocoran pajak parkir
BACA JUGA: 592 Warga Jakbar Terjangkit HIV
Bahkan akibat kebocornya ini, menyebabkan penerimaan pajak parkir kerap tak mencapai targetBACA JUGA: 592 Warga Jakbar Terjangkit HIV
Lalu, pada 2007 dari target Rp 100 miliar hanya terealisasi Rp 99 miliar
BACA JUGA: Fauzi Bowo-Prijanto Perlu Reposisi Radikal
Padahal, saat ini sudah hampir mendekati akhir tahun."Sistem pengelolaan parkir belum maksimal, masih terjadi banyak kebocoranIndikasinya, penerimaan pajak parkir yang jarang mencapai target," kata Lulung Lunggana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/10).
Dijelaskan Lulung, penyebab kebocoran pajak parkir tersebut salah satunya dikarenakan permainan petugas di lapanganMisalnya, saat masyarakat memarkir kendaraanya secara on street (di pinggir jalan)Jarang sekali petugas memberikan karcis sebagai bukti pembayaran"Akhirnya, uang yang dibayar pemarkir tak masuk ke kas daerah melainkan masuk ke oknum petugas," ujarnya
Sementara itu, di sisi lain petugas pengawas dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir DKI tidak bekerja optimalBahkan ada indikasi mereka melakukan pembiaran terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut"Sayangnya sampai sekarang tak kunjung ada perbaikan terhadap hal itu," ucapnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mengungkapkan pungutan pajak parkir kendaraan bermotor, khususnya on street sebenarnya sangat potensialUntuk itu, sudah waktunya dilakukan kontrol yang ketat, guna mendeteksi pendapatan riil di lapangan"Pemprov harus tegas, kalau pajak parkir tak mencapai target yang ditetapkan musti ada sanksi tergadap pejabat yang bersangkutan," tuturnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Achmad Husein Alaydrus, mengatakan seringnya pajak parkir yang tak mencapai target harus jadi bahan evaluasi bagi dinas terkaitMereka harus berusaha meningkatkan perolehan pendapatan pajak parkir dengan melakukan pemeriksaan pajak parkir kepada seluruh perusahaan parkir yang ada di Jakarta, termasuk parkir on street"Tanpa adanya pemeriksaan menyeluruh, target pajak parkir ini akan selalu sulit tercapai," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pajak DKI Iwan Setiawandi, mengatakan selama ini pendapatan pajak parkir menggunakan self assessment atau melakukan penyetoran sendiri pajak parkir ke Dinas Pelayanan PajakSedangkan, dinasnya hanya menggunakan azas kepercayaan saja, karena itu pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan pembukuan pajak parkir di perusahaan-perusahaan parkir.
"Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kekurangan bayar pajak, maka perusahaan itu harus membayarkan kekurangan pajak tersebut ditambah dengan dengan 25 persen," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, pajak parkir DKI 2011 ini memang baru mencapai 40 persen dari target perolehan sebesar Rp 185 miliarWalaupun begitu, Iwan menegaskan pencapaian ini sudah jauh lebih baik bahkan lebih besar 30 persen bila dibandingkan dengan pencapaian pajak parkir pada periode yang sama pada tahun 2010(wok/rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Penjepit Rel KA Hilang
Redaktur : Tim Redaksi