Pengelolaan Potensi Pajak Daerah Buruk

Jumat, 10 Desember 2010 – 16:22 WIB
JAKARTA — Pemerintah pusat mengaku kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ternyata belum siap mengelola potensi pajakPadahal sebelumnya, potensi pajak yang dikelola pemerintah pusat ini mampu menambah penerimaan negara

BACA JUGA: Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik

Namun setelah dialihkan, potensi pajak yang kini dikelola daerah justru diketahui tidak berjalan dengan baik.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencontohkan, nasib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sejak dikeluarkan kebijakan pengalihan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tahun 2009, realisasinya berjalan sangat lamban.

‘’Saya patut prihatin, karena BPHTB ini sudah disetujui sejak tahun lalu
Per 1 Januari 2011, pemerintah pusat sudah tidak boleh lagi menagih BPHTB

BACA JUGA: Ekspor Rokok Naik USD 595 Juta

Tapi meski ada jeda waktu dan kita telah melakukan sosialisasi, mengingatkan bahkan mengirimkan surat, realisasinya tidak berjalan baik,’’ kata Agus.

Buktinya, meski telah ada Undang-Undang pajak daerah dan retribusi, ternyata penagihan BPHTB ini tidak dilanjuti daerah dengan membuat Peraturan Daerah (Perda)
Dari 492 Kabupaten/Kota se Indonesia, yang baru memiliki Perda untuk memungut pajak BPHTB ini baru sekitar 50 Pemda.

"Padahal sudah kita ingatkan untuk siapkan semuanya, mulai dari kesiapan SDM, administrasi dan sistem pengendaliannya

BACA JUGA: Kuota BBM Subsidi Ditambah 1,87 Juta KL

Tapi buktinya baru 50-an Pemda yang buat PerdaPadahal kalau dikelola nasional, BPHTB ini bisa mendatangkan pemasukan Rp7 triliunKalau tidak ada Perda, berarti akan ada kehilangan potensi yang besar,’’ kata Agus.

Lambannya Pemda menindaklanjuti penyusunan Perda pajak BPHTB semakin melengkapi kekecewaan Kementrian Keuangan pada Pajak-Pajak lainnya yang telah dialihkan ke PemdaSeperti pajak burung walet, pajak hiburan, pajak lampu penerangan, pajak restoran dan berbagai pajak lainnya.

"Paja-pajak ini setelah dialihkan ternyata tidak terealisasi dengan baikPAD daerah juga masih sedikitApalagi di daerah pemekaran, mungkin mereka melihat potensi pajak ini sangat kecilPadahal kalau secara nasional, potensinya justru besarIni harus diperhatikan daerah karena menyangkut penerimaan negara,’’ tegas Agus.

Yang lebih dikhawatirkan Agus, per 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerahBila hal yang sama kembali terjadi, maka dipastikan negara akan terbeban dengan banyaknya penerimaan yang berkurang.

"Kita takut pajak PBB kalau diserahkan nanti ke daerah, justru menimbulkan masalah kalau daerahnya tidak siapJadi sudah seharusnya daerah siap menindaklanjuti pengalihan pajak ini," kata Agus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Asing Keluar, RI Tetap Percaya Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler