Pengembang Perumahan Didenda Rp 20 Juta

Kamis, 14 Juli 2011 – 09:01 WIB

DEPOK - Satpol PP Kota Depok menyeret tiga perusahaan nakal diwilayahnya ke muka sidangPasalnya, tiga perusahaan itu terbukti melanggar Perda No 4 Tahun 2008 tentang Perizinan

BACA JUGA: Lingkungan Rusak, Foke Soroti Kinerja Dinas

Ketiga perusahaan itu, pengembang Perumahan Taman Anyelir, perusahaan pembuat batu bata dan pengelola rumah kos
Ketiganya dituding melanggar perizinan

BACA JUGA: Pelestarian Budaya Betawi Belum Maksimal



”Semua pelanggar langsung kita sidang, dan kita kenakan tindak pidana ringan
Termasuk tiga perusahaan yang melanggar perizinan,” terang Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok, Rabu (13/7)

BACA JUGA: Bunga Bangkai Mekar Sempurna

Menurut Gandara juga operasi bagi pelanggar perda yang digelar kemarin tidak hanya dilakukan Satpol PPMelainkan juga melibatkan instansi lain seperti, kepolisian, kejaksaan, dan hakim

Operasi dibagi dua timTim pertama melakukan penyisiran dari mulai Jalan Margonda sampai JakartaSedangkan tim kedua dari Arif Rahman Hakim menuju Dewi Sartika”Selain perusahaan nakal, ada pula PKL yang kami jaringJumlahnya puluhan pedagang,” ujarnyaGandara berharap dengan ditegakannya perda tidak ada lagi PKL yang melakukan kegiatan usaha di tempat-tempat yang dilarang

Namun, kata dia juga, ada beberapa pedagang merupakan pemain lamaMereka sering ditangkap dan dikenai sanksi tapi masih melakukan perbuatan melawan peraturan”Biasanya para pemain lama suka kucing-kucinganSaya berharap mereka jera dengan perbuatan melawan aturanSekarang kami serahkan semua permasalahan ini kepada hakimBiar hakim yang memutuskan,” katanya.

Di tempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Aturan Satpol PP Kota Depok, Lutfi Fauzi menerangkan bahwa jumlah pelanggar perda soal perizinan jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunanSebelumnya 6 perusahaan, sekarang hanya tiga pelanggarNamun, ungkap Lutfi, jumlah PKL yang terjaring Perda Trantibum lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnyaTahun lalu, Satpol PP menjaring 25 PKL, tahun ini mencapai 40 PKL.

Dia menambahkan, pengembang Perumahan Taman Anyelir Tiga yang melanggar Perda Perizinan divonis hakim membayar denda  Rp 20 juta atau kurungan badan 90 hari”Ini juga merupakan bentuk penegakan perdaPemkot Depok tidak pandang bulu terhadap para pelanggar,” tegas Lutfi(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Dibentuk Keamanan Terpadu Commuter Line


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler