Fasha Ajak Pejabat Ikut Program Tax Amnesty

Jumat, 30 September 2016 – 11:22 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAMBI - Dana tebusan hasil program amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi diperkirakan akan terus meningkat. Hingga Kamis (29/9) dana tebusan telah mencapai Rp 180 miliar.  

”Total nilai tebusan yang masuk sudah hampir Rp 180 miliar, dengan Wajib Pajak (WP) yang mengikuti sekitar 1.400 wajib pajak,” ujar Hidra Simon, Kasi Pelayanan Pajak, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini (30/9).

BACA JUGA: Keluarkan Rp 8,3 T, Medco Kuasai Newmont

Pihaknya memastikan jumlah tersebut akan bertambah meskipun untuk periode pertama akan berakhir pada hari ini (30/9). ”Kami perkirakan masih akan bertambah lagi nilai tebusannya, mengingat amnesti pajak yang periode pertama dengan tarif tebusan rendah akan berakhir hingga Jumat (30/9) besok,” katanya menjelaskan.

Dalam dua pekan terakhir para WP yang mengikuti program amnesti pajak tersebut mengalami peningkatan yang signifikan, akibatnya nilai tebusan juga terjadi peningkatan empat kali lipat. 

BACA JUGA: Ayo, Buruan Ikut Program Tax Amnesty, Nih Manfaatnya

”Nilai tebusan ini mengingkat empat kali lipat dalam dua pekan terakhir di bulan September 2016 ini. Karena para WP banyak yang mengikuti program ini di akhir periode pertama,” katanya.

Pihak KPPP Jambi, kata Simon, tidak merincikan bentuk harta kekayaan yang dideklarasikan para WP yang mengikuti program tersebut, namun yang jelas harta yang dideklarasikan para WP itu dari berbagai macam aset dan kekayaan. ”Kami tidak merinci satu per satu, yang jelas segala macam aset harta kekayaan WP,” katanya. 

BACA JUGA: KPP Pratama Sosialisasikan Tax Amnesty Di Markas TNI AL

Sementara itu, Wali Kota Jambi SY Fasha  menerima tanda bukti pembayaran tax amnesty di kantor pajak, kemarin (29/9).  Ia mengajak pejabat, bupati, pengusaha, dan pejabat vertikal lainnya  untuk melaporkan harta, dan memanfaatkan tax amnesty. Ini karena ada banyak keringanan yang diberikan pemerintah pusat untuk wajib pajak.

”Saya mengimbau teman-teman di daerah, seperti pejabat, bupati, walikota, dan pejabat vertikal lainnya untuk memanfaatkan tax amnesty ini,” ujarnya usai menerima tanda bukti pembayaran tax amnesty di kantor pajak, kemarin (29/9).

Lalu, berapa uang tebusan yang telah dibayar Fasha pada tax amnesty kali ini?  Fasha sepertinya enggan menyatakannya dan  mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa rupiah yang telah dibayar. ”Saya lupa berapa jumlahnya karena sudah dihitung secara bersama-sama,” bebernya.

Mengenai dana yang disimpan Fasha di luar negeri, Fasha menyatakan bahwa dirinya tidak menyimpan dan memiliki harta di luar negeri. Jumlah harta yang ada saat ini hanya berupa harta seperti tanah, bangunan, dan investasi lainnya.  

Dikatakannya bahwa jumlah harta yang dilaporkannya saat ini sama dengan jumlah harta yang dilaporkannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ”Hanya inilah harta yang saya miliki seperti yang saya laporkan di LHKPN,” ujarnya.

Fasha mengingatkan untuk memanfaatkan tax amnesty karena jika tidak dibayar pada periode pertama, maka angkanya akan semakin meningkat. ”Pada periode pertama ini kan 2 persen, lalu meningkat menjadi 3 persen, 4 persen, dan angkanya terus meningkat. Kalau tidak dibayar maka akan kena penalty. Kalau kena penalty maka harta tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh anak dan istri kita,” ujarnya.

Fasha juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkot Jambi untuk aktif melaporkan kekayaan mereka. Jika tidak, maka Fasha mengancam untuk tidak lagi memakai sebagai pejabatnya.

”Saya katakan pada pejabat saya yang penting anda mendaftarkan harta anda. Kalau tidak dilaporkan, tidak akan saya pakai lagi,” bebernya. (viz/nid/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosat Target Pendapatan Bisnis Data Tembus 50 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler