Pengembang Rusunami Diminta Masukkan Struktur Biaya

Jumat, 19 Maret 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat memperketat persyaratan pengajuan kenaikan harga rumah susun sederhana milik (rusunami)Di mana setiap pengembang wajib memasukkan struktur biaya pembangunan hunian vertikal tersebut.

"Pengembang rusunami memang meminta harganya dinaikkan

BACA JUGA: Lala-Lulu Masuk Ruang Stabilisasi

Alasannya harga yang berlaku sekarang tidak relevan lagi
Untuk melihat benar atau tidak, maka pemerintah akan menyelidiki struktur pembiayaannya," tutur Menpera Suharso Monoarfa, Jumat (19/3).

Dengan adanya struktur biaya itu, lanjutnya, akan diketahui berapa sebenarnya biaya produksi pembangunan Rusunami

BACA JUGA: Mabes Polri Serang Balik Susno

Selama ini Suharso mengaku menerima keluhan dari para pengembang terkait harga jual Rusunami
Para pengembang menyatakan harga Rusunami sekitar Rp 4 juta per meter persegi saat ini tidak dapat memenuhi biaya produksi

BACA JUGA: Aliran Dana Teroris dari Dalam Negeri

Selain itu, para pengembang juga harga jual Rusunami sekitar Rp 144 juta saat ini tidak relevan sehingga perlu dinaikkanDengan alasan harga jual Rusunami itu ditetapkan beberapa tahun lalu dan saat ini tingkat inflasi juga tinggi.

Lebih lanjut, Menpera menjelaskan, biaya produksi rumah di tiap daerah tentunya berbeda-bedaMenpera mencontohkan biaya pembangunan rumah di luar Jawa tentunya berbeda dengan di JawaUntuk itu, pihaknya akan mengevaluasi harga rumah dan melakukan kajian terlebih dulu terkait harga rumah.

"Pemerintah ke depan akan menyalurkan subsidi bukan berdasarkan harga rumah tetapi kemampuan daya beli masyarakatKami tetap berharap pengembang tetap membangun Rusunami untuk memenuhi kebutuhan rumah di Indonesia,” harapnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera: Pengembang Jangan Naikkan Harga Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler