jpnn.com - Indonesia merupakan negara paling kaya energi panas bumi karena terletak pada busur vulkanik dengan total potensi energi sebesar 29.215 Gwe.
Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah memikirkan pengembangan energi panas bumi sebagai langkah diversifikasi energi yang merupakan elemen penting dalam penciptaan ketahanan energi.
BACA JUGA: 4 Putera Asli Papua Sandang Gelar S1 Pertambangan ITB
Hal itu disampaikan pakar energi Achmad Madjedi Hasan di Jakarta, belum lama ini. Pemanfaatan sumber panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik merupakan satu opsi yang menarik.
“Sumber daya panas bumi di Indonesia cukup tersebar dan merupakan sumber daya dengan kandungan panas yang cukup tinggi karena terletak di salah satu kerangka tektonik yang paling aktif di dunia, yakni di antara perbatasan Indo-Australia, Pasifik, Filipina dan lempeng tektonik Eurasia. Posisi strategis tesebut menjadikan Indonesia sebagai negara paling kaya dengan energi panas bumi,” jelasnya.
BACA JUGA: Keren! FEB UI Masuk Daftar 200 Besar Dunia
Menurut dia, sumber daya panas bumi akan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak dan fosil. Selain itu, sumber energi panas bumi juga akan membatasi emisi gas rumah kaca.
“Pengembangan sumber daya panas bumi akan membantu pemenuhan target emisi dan kelestarian lingkungan,” kata pria yang mendapat gelar Master of Petroleum Engineering dari University of Oklahoma, USA ini.
BACA JUGA: Inovasi Dikriminalisasi Bikin Ilmuwan Takut
Madjedi yang juga jebolan Fakultas Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan, pemenuhan akan meningkatnya kebutuhanenergi dan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan hidup akibat pemanasan global maka dibutuhkan sumber energi alternatif yang baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
“Salah satu energi non-terbarukan adalah panas bumi, yaitu sumber panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi,” katanya.
Meski investasi awal tinggi, kata dia, biaya operasi Pusat Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) lebih rendah, karena tidak memerlukan bahan bakar dalam kaitannya dengan biaya dan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu PLTP dapat dioperasikan dengan kapasitas beban dasar atau based load capacity di atas 90 persen, atau lebih tinggi dari pada Pusat Tenaga Listrik yang dibangkitkan oleh panas matahari atau angin.
Namun, efektivitas pelaksanaan UU ini masih terkendala sejumlah masalah, seperti pembebasan lahan, kesulitan pendanaan, dan keberatan dari rakyat setempat.
“UU ini seharusnya memberikan manfaat lebih besar bagi Pemerintah Daerah (Pemda), karena selain meringankan tugas Pemda juga akan memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya. Diharapkan, UU ini dapat menarik investor yang bonafide.
Dalam ketentuan peralihan UU No 27/2003 maupun UU No 21/2014, segala sesuatu sehubungan dengan usaha panas bumi yang diatur sebelum berlakunya undang-undang tersebut masih tetap berlaku.
Sebagai contoh, kegiatan panas bumi di Kamojang, Wayang Windu, Darajat dan Gunung Salak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Madjedi berharap, dengan memanfaatkan energi terbarukan panas bumi, pemerintah Indonesia saat ini akan mewariskan lingkungan yang baik bagi generasi-generasi berikut dan juga meletakkan landasan etis untuk negara kesejahteraan modern, yang merupakan cita-cita didirikannya Negara Kesatuan RI.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Alumni ITB Ini Pilih Dukung Mas Agus
Redaktur & Reporter : Yessy