jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perpajakan.
"Kesepakatan ini akan menjadi pedoman, baik untuk pemeriksa maupun bagi pihak yang diperiksa," kata Sri Mulyani dalam akun instagram resminya di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: 5 Fakta soal Penerimaan Pajak Terbaik Sejak 12 Tahun Lalu, Nomer 2 Bikin Bangga
Menurutnya, protokol tersebut bisa memperlancar proses perolehan dokumen perpajakan, sehingga bisa tepat waktu.
Di sisi lain, melalui protokol tersebut pihak yang diperiksa dapat dihadirkan dengan panduan yang tepat.
BACA JUGA: 12 Tahun Penantian, Akhirnya Indonesia Catatkan Sejarah Penerimaan Pajak
"Semoga ikhtiar ini akan terwujud dalam bentuk hasil tata kelola di bidang perpajakan yang semakin kuat," ucap Sri Mulyani.
Adapun kesepakatan bersama tersebut meliputi standardisasi proses pemerolehan dan penyediaan data perpajakan dalam mendukung efisiensi dan efektivitas proses pemeriksaan BPK, baik untuk tujuan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan dengan sedapat mungkin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
BACA JUGA: DJP Ungkap Tarif Pajak Pada Tax Amnesty, Sebegini
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan implementasi kesepakatan ini diharapkan dapat mengatasi sebagian dari hambatan pemeriksaan, khususnya yang terkait perolehan dan penyediaan data penerimaan negara dari sektor perpajakan.
"Dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan, diperlukan kesepakatan mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di bidang perpajakan dengan Menteri Keuangan selaku otoritas fiskal," ujar Agung dalam keterangan resminya.
Dia menilai penandatangan tersebut menjadi langkah awal yang baik, dan diharapkan bisa membangun kolaborasi dan sinergi antara BPK dan pemerintah.
"Khususnya dengan Kementerian Keuangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), LK Kementerian/Lembaga (LKKL), dan LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2021," bebernya.
Ke depan, lanjutnya, seluruh pejabat pengelola keuangan negara wajib memberikan dukungan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
"Antara lain dengan memberikan akses atas data dan informasi yang diperlukan terkait pemeriksaan, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agung Firman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia