jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sejak 1 Mei 2019 memberlakukan tarif baru untuk ojek Online (ojol).
Tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub tersebut dinilai oleh Darmaningtyas, pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) sudah ideal.
BACA JUGA: Membedah Plus dan Minus Regulasi Anyar Tarif Ojek Online
"Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan juga melindungi penumpang," jelasnya.
BACA JUGA : Tarif Ojek Online Dikeluhkan, Begini Respons Menhub
BACA JUGA: Igun Sebut Apilkator Ojek Online Membuat Opini Jumlah Penumpang Turun
Menurutnya jika tarif terlalu murah yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diuntungkan.
Darma menambahkan, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.
BACA JUGA: Evaluasi Aturan Tarif Ojek Daring, Menhub Akui Orderan Ojol Berkurang
"Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif," ungkapnya.
Menyusul pemberlakuan tarif baru ini pemilik aplikasi ojek online seperti GoJek menyatakan mengalami penurunan order karena dianggap terlalu mahal.
GoJek pun sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.
Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh GoJek ini dinilai Darma, merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.
"Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Komnfo mengingat izin perusahaan aplikasi adanya di Kominfo," imbuhnya.
BACA JUGA : Tarif Ojek Online Naik, Permintaan Layanan Go-Jek Turun
Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menganggap melalui pemberlakuan tarif tersebut pemerintah sudah memerhatikan kepentingan para pengemudi ojek online. Meskipun tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan.
"Setidaknya pemerintah sudah memerhatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap," ungkapnya.
BACA JUGA : Pemerintah Perlu Buat Aturan Soal Tarif Promo Ojek Online
Alasan penurunan kembali tarif yang sempat dilakukan oleh GoJek beberapa waktu lalu dinilai tidak mempunyai alasan yang tepat.
"Mereka kan bilang ada penurunan order, faktanya di lapangan tidak seperti itu dan penumpang masih stabil. Berkurangnya order sejak diberlakukannya tarif baru tersebut lebih karena masih liburnya anak sekolah yang banyak menggunakan jasa ojek online," jelas Igun.
Igun mengatakan penilaian mengenai dampak terhadap kenaikan tarif ini dilakukan pada kondisi normal tidak ada saat seperti Ramadan ini yang memang aktivitas banyak berkurang.
Menurut Igun jika ada pemilik aplikasi yang berusaha menurunkan kembali tarif ojek online pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Bisa berupa demonstrasi, off bid, hingga saran penghentian penggunaan aplikasi perusahaan yang menurunkan tarif.
"Kami juga akan menemui regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melaporkan bahwa ada aturan yang dilanggar oleh aplikator dan akan berdampak pada terjadinya perang tarif kembali," tegasnya.
Terkait promo tarif murah yang kerap dilakukan oleh penyedia aplikasi, menurut Igun, hal tersebut tidak menjadi masalah asal sesuai dengan aturan.
Igun juga berpendapat bahwa promo yang dilakukan tersebut memiliki dampak yang positif bagi penumpang dan driver pun tidak dikenakan potongan dengan adanya promo tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perlu Buat Aturan Soal Tarif Promo Ojek Online
Redaktur & Reporter : Natalia