JAKARTA - Pemerintah akhirnya membebaskan bea masuk untuk 57 pos tarif yang berkaitan dengan panganHal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 atas perubahan kelima atas PMK 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Keluarnya PMK 13 tersebut mengartikan PMK 241 yang merupakan perubahaan keempat sudah tidak menjadi acuan bagi pengenaan bea masuk atas barang impor
BACA JUGA: Urus Ketahanan Pangan Tak Perlu BUMN Khusus
Dalam pasal II disebutkan, penetapan tarif bea masuk berlaku 24 Januari 2011 sampai 31 Desember 2011BACA JUGA: Pemerintah Kaji Asuransi Bagi Petani
Setelah itu, bea masuk akan dikenakan kembali pada 1 Januari 2012.Memang terkait pemberlakuan PMK 241/PMK.011/2010, kalangan pengusaha meminta waktu untuk menyesuaikan diri
BACA JUGA: Menkeu Enggan Tanggapi Kenaikan Gaji di BI
Harmonisasi tarif untuk 57 pos tarif pun dipercaya bisa mendongkrak pertumbuhan industri khususnya sektor hilir.Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat Usman mengatakan penundaan bea masuk selama satu tahun dinilai ideal"Ada jangka waktu untuk menunda satu tahun adalah waktu yang baik untuk merevisi PMK baru yang lebih harmonis," katanya saat forum lintas asosiasi di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (26/1).
Mengenai keberadaan PMK 241 tersebut, Ade mengatakan, industri menganggap peraturan tersebut tidak harmonis dan tidak visionerSebab, ketentuan yang ditetapkan hanya mendorong industri berubah orientasi bisnis"Dari industriawan menjadi pedagangSerta diundangkan tanpa sosialisasi terlebih dulu," tegas dia
Apalagi sejak diberlakukan, pihaknya telah menanggung beban tinggiAda perhitungan pembebanan di luar perkiraan sehingga cukup menyedot cashflow perusahaanDi sektor pangan, sebagian besar industri terpaksa membayar dalam jumlah besar"Tunda segera PMK secara keseluruhan dan bicarakan dengan industri sehingga bisa harmonis dan visioner," ucapnya.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Franky Sibarani, masa satu tahun ke depan tersebut bisa dimanfaatkan untuk membicarakan kembali kebutuhan dan kondisi tiap sektorMenurut dia, penetapan PMK 241 tersebut sebelumnya tidak memperhitungan perubahan iklim"Kalaupun 57 pos tarif itu mengalami perubahan, itu karena desakan pengusaha," tandasnya.
Di sektor elektronik, Wakil Sekertaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Yeane Keet mengatakan, perlu ada kajian ulang terhadap 218 pos tarifDia berpendapat, bila ketentuan tersebut diteruskan maka dalam hitungan bulan akan terjadi pergeseran dari industri menjadi pedagang"Sebab, pengusaha menilai berdasar keuntunganDan, ini sebagai anccaman kalau sektor industri jatuh dan muncul pengangguran," katanya.
Sementara itu, ketergantungan bahan impor juga berlaku pada industri kosmetikaSaat ini, hampir 70 persen bahan baku di pabrik-pabrik kosmetik berasal dari luar negeriPengenaan bea masuk impor bahan baku dan mesin tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 241 tahun 2010 yang terbit 22 Desember laluPemerintah beralasan peraturan ini dibuat untuk harmonisasi tarifBea masuk dikenakan bevariasi mulai 5-40 persen(res)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpera Dorong Pemda Percepat Pembangunan Perumahan
Redaktur : Tim Redaksi