Pengendalian Tembakau Lewat Simplifikasi untuk Wujudkan Kesehatan yang Lebih Baik

Minggu, 09 Agustus 2020 – 18:40 WIB
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin menuturkan ada tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia, di antaranya yakni menghargai, melindungi dan memenuhi.

Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: Simplifikasi Cukai Dinilai Merugikan Pemerintah, Petani Tembakau dan Buruh Rokok

“Persoalan pengendalian tembakau sebetulnya yang leading adalah WHO dan RPJMN. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau yakni menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau,” ujar Rafendi dalam diskusi Menagih Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Atas Kesehatan Publik Dari Bahaya Produk Tembakau Melalui Mekanisme HAM PBB.

Menurut Rafendi, keputusan pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat.

BACA JUGA: BPOM Beri Izin Produk Tembakau Alternatif Dipasarkan, Indonesia Perlu Kajian Ilmiah

Yakni sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau.

Ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik. Untuk itu Rafendi mendorong pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut, sehingga tujuan kesehatan bisa dicapai secara maksimal.

BACA JUGA: Produk Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Pemerintah untuk Mengatasi Permasalahan Rokok

Struktur cukai yang saat ini sebanyak 10 layer membuat fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau, menjadi tidak efektif. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau 10-18 tahun justru mengalami kenaikan.

Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1 persen, meningkat tinggi ketimbang 2013 sebesar 7,2 persen, serta meleset jauh dari target Pemerintah sebesar 5.6 persen pada 2018. Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 persen pada 2030.

Melihat tidak tercapainya target pengendalian konsumsi rokok ini, pemerintah telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bentuk pengendalian konsumsi rokok melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

Kementerian Keuangan pun telah merumuskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK 77/2020.

“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practise bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler