Pengendara Altis Maut Tersangka

Senin, 23 September 2013 – 14:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan David (23) pengendara Toyota Altis yang menabrak tiga mobil dan pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Penetapan David sebagai tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersakutan.

BACA JUGA: Dukung Moratorium Pembangunan Mal di Jakarta

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Layanan Masyarakat Laka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto dalam keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (23/9).

David dijerat dengan dua pasal karena kecelakaan yang membuat dua nyawa melayang itu.  Menurut Miyanto, pasal yang dikenakan adalah 283 dan 310 ayat 1,2,3,4.

BACA JUGA: Bima Arya: Hanya Salah Paham

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 5.00, Minggu (22/9). Akibatnya, satu korban tewas di tempat kejadian dan seorang lainnya meninggal dunia di RS Patraika, Slipi, Jakarta Barat.

Korban yang tewas di lokasi bernama Fikri Ramadhoni, 21, warga Jalan Sumur Batu no 1 RT1/5, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Seorang lagi atas nama Sabila Yasaroha Aslaha, 17 warga Gang L RT 2/5 Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang sempat dibawa ke RS Patraika.

BACA JUGA: Pedagang Blok G Ancam Kembali ke Jalan

Selain dua korban meninggal, kecelakaan ini juga menyebabkan sejumlah korban luka-luka. Korban yang mendapatkan luka-luka ini dirawat dibeberapa rumah sakit di Jakarta, diantaranya RS Pusat Pertamina, RS Patraika Slipi dan RS Mintoharjo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan di Senayan, 2 Korban Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler