Pengendara Motor Usia Kurang 17 Tahun Langsung Ditangkap

Minggu, 15 September 2013 – 16:59 WIB

jpnn.com - SANGATTA - Kasus kecelakaan mau si Dul, anak musisi beken Ahmad Dhani, benar-benar melecut kewaspadaan semua kalangan, termasuk jajaran kepolisian di daerah.

Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa yang didampingi Kasat Lantas Polres Kutai Timur (Kutim), Kaltim, AKP Sigit Harimbawan menjanjikan, akan langsung menangkap pengendara sepeda motor yang usianya kurang dari 17 tahun.

BACA JUGA: Rokok Indonesia Laris Manis di Tawau

"Kalau belum genap 17 tahun jelas menyalahi aturan. Kedapatan pasti langsung kami tangkap," ujar Sigit, seperti diberitakan Bontang Post (Grup JPNN).

Sigit juga mengimbau para  orang tua agar jangan memberi kesempatan kepada anak untuk mengendarai motor tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA: Sinabung Meletus, 3.710 Jiwa Mengungsi

Berdasarkan data Sat Lantas Polres Kutim hingga Agustus 2013, sudah 36 orang tewas di jalan. Mereka terlibat dalam 43 kasus kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Sementara, 14 warga lainnya mengalami luka berat dan 7 warga luka ringan. Dari jumlah kasus kecelakaan tersebut, kerugian materiil ditaksir senilai Rp 527 juta.

"Kebanyakan kasus lakalantas terjadi di jalur lintas daerah. Ada yang tabrakan karena melawan arah, mabuk, dan sebagainya," terang Sigit. (bp/sam/jpnn)

BACA JUGA: Kuota Honorer K2 Diangkat jadi CPNS Masih Kabur

BACA ARTIKEL LAINNYA... 122 Honorer K1 Diturunkan Statusnya jadi K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler