jpnn.com - PEKANBARU - H dan A warga Taluk Kuantan, Riau ditetapkan sebagai tersangka karena memperjualbelikan organ satwa liar dilindungi. Kedua tersangka diancam dengan pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 undang - undang No 5 tentang Sumber Daya Alam Hayati.
"Ancamanya jelas, penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah," ujar Wadirsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin dalam ekspose yang digelar di kantor Ditreskrimsus, Jalan Gajah Mada, seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (30/4).
BACA JUGA: Bawa Beras PNS, Pecah Ban, Pesawat Pemda Tergelincir
Kedua pelaku kata Ari ditangkap di Bukit Pedusunan, Kecamatan Kauntan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Jumat (29/4) subuh. Mereka bisa tertangkap setelah petugas melakukan penyamaran untuk membeli kulit Harimau.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kata Ari mendapatkan sejumlah organ satwa liar lain yang juga dilindungi.
BACA JUGA: Penyelundup Organ Satwa Liar Ditangkap
"Jadi kita pancing kemudian kita tangkap. Setelah kita kembangkan kita menemukan banyak organ satwa lain seperti kulit ular, tulang beruang, kepala burung Rangkong dan kulit ular yang sudah dikeringkan," urai Ari.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo bahwa kedua pelaku hanya sebagai pengepul organ organ tersebut. Mereka tidak berburu harimau tersebut. "Bukan mereka yang berburu. Mereka ini pengepul," kata Guntur.
BACA JUGA: Mahasiswa PGRI NTT Mengadu Nasib ke Dewan, Ini Tuntutannya
Sementara itu Soemantri Abeng kordinator Wildlife Crime Team lembaga tersebut membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan pemain lama dan telah lama dikenal sebagai pengepul organ satwa liar.
"Satu orang dikenal dengan nama Siman Bobok, sudah sangat dikenal sampai Jambi dan Sumbar. Ini jaringanya antar provinsi. Sudah lama dia ini menekuni ini," ucapnya.(dik/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Para Pelajar ini Seberangi Lautan demi ke Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi