Pengerahan Massa tak Pengaruhi Hakim MK

Senin, 11 Agustus 2014 – 17:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dosen komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Leli Aryani mengatakan perkara gugatan pilpres yang saat ini berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan peristiwa hukum, bukan soal politik.

Targetnya menurut Leli, adalah kepastian hukum yang diikuti dengan keharusan memunculkan rasa keadilan.

BACA JUGA: Hajriyanto Tegaskan Agung Belum Dipecat

"Sebuah kepastian hukum tanpa dibarengi dengan keadilan nantinya juga akan berproses lagi secara politik di DPR," kata Leli Aryani, dalam Dialog Pilar Negara "Mempertanyakan Independensi MK dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres", di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/8).

Jika Putusan MK tanpa kepastian dan keadilan,  lanjutnya, maka MK akan terksiksa di negeri ini. "Para hakim MK akan galau di tengah-tengah masyarakat Indonesia," tegasnya.

BACA JUGA: MK Harus Pastikan Putusan Benar dan Adil

Lebih lanjut, dia memuji proses hukum yang ditempuh Prabowo ke MK karena sudah di koridor yang benar. "Prabowo membawa sengketa pilpres ke MK sudah di koridor yang benar. Jika Jokowi yang kalah, pasti akan gugat juga ke MK. Itulah naluri politik," ujarnya.

Hanya saja, dia mengaku sulit memahami langkah kubu Prabowo-Hatta yang mengerahkan massa ke MK.

BACA JUGA: Dituntut 10 Tahun, Atut Tinggalkan Pengadilan Tipikor tanpa Suara

"Kalau ingin gugatan Prabowo dipenuhi oleh hakim MK, harusnya kubu Prabowo bekerja keras menyiapkan berkas-berkas sebagai barang bukti kecurangan ke MK. Ini malah mengerahkan massa yang pasti tidak akan mempengaruhi sikap hakim dalam mengadili perkara," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo-Hatta Anggap Ajakan Tangkap Ketua KPU Hal Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler