Pengesahaan RUU Susduk Tertunda

Kamis, 02 Juli 2009 – 21:27 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Susunan dan Kedudukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau RUU Susduk, yang direncanakan Kamis (2/7) ini, akhirnya menjadi mundur"Hingga hari ini, setidaknya masih ada tujuh hingga delapan materi lagi yang masih mengganjal, jika RUU Susduk itu dipaksakan untuk disahkan

BACA JUGA: RUU Tipikor Terancam Molor, Perppu Tak Diperlukan

Pimpinan dewan masih memberikan kesempatan pada pansus dan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai hal yang mengganjal tersebut," kata Ketua DPR Agung Laksono, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

"Jika malam ini tidak selesai, tentu besok tidak bisa disahkan
Meskipun, rapat konsultasi pengganti Bamus sudah mengalokasikan waktu untuk pengambilan keputusan tingkat II," imbuh Agung Laksono

BACA JUGA: Presiden SBY akan Luncurkan Visit Lombok-Sumbawa 2012

"Tapi dari laporan Ketua Pansus, materi yang belum selesai (itu) antara lain judul dan hak-hak anggota dewan, seperti interpelasi dan lainnya," terangnya pula.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo, menjelaskan bahwa lobi pimpinan fraksi dengan pemerintah telah menyepakati kalau Ketua DPR tidak harus dari partai pemenang pemilu legislatif
"Secara bulat, lobi menyepakati pimpinan DPR berjumlah lima orang secara proposional

BACA JUGA: Draft Susulan Pemerintah Hambat Penyelesaian RUU Tipikor

Ketuanya akan dipilih di antara lima orang tersebut oleh paripurnaSehingga, ketua terpilih belum tentu dari partai pemenang pemilu legislatif," katanya.

Sedangkan untuk pimpinan MPR, lanjutnya, juga terdiri dari lima orang, dengan komposisi tiga orang dari DPR dan dua orang dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah)"Masing-masing ketua lembaga negara itu, akan dipilih dan disahkan oleh paripurna MPR," imbuhnya.

Ganjar pun menyatakan, lobi juga menyepakati bahwa persyaratan pembentukan fraksi di DPR adalah partai yang lolos parliamentary treshold (PT)Jadi dengan demikian, sudah dipastikan DPR akan memiliki 9 (sembilan) fraksi.

Sementara itu, Ketua FPKS Mahfudz Siddiq, membenarkan bahwa pembahasan RUU Susduk sudah tidak ada persoalan yang signifikan, termasuk menyangkut masalah pimpinan DPRDia mengatakan bahwa dengan keputusan itu, semua fraksi yang mendapat "jatah" pimpinan DPR memiliki kesempatan yang sama menjadi Ketua DPR"Ini lebih baikKalau perlu, calon Ketua DPR nanti harus menyampaikan visinya di hadapan anggotaKita akan mendapatkan Ketua DPR yang berkualitas," katanya.

Meskipun demikian, keputusan tersebut masih bisa berubah"Sepanjang belum ketuk palu, peluang untuk berubah masih memungkinkanTermasuk perubahan sikap Fraksi Demokrat," tegas Mahfud pula.

Ketua FPD Syarif Hasan pun mengakui, Demokrat memang menyetujui hasil lobi ituTapi, Demokrat tetap pada pendapat semula bahwa pemenang pemilu harus menjadi Ketua DPR"Di mana pun di dunia, pemenang pemilu yang meraih kursi terbanyak pasti menjadi Ketua DPR," tegasnya pula(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Didesak Abaikan Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler