Draft Susulan Pemerintah Hambat Penyelesaian RUU Tipikor

Kamis, 02 Juli 2009 – 19:16 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), Dewi Amara, mengatakan bahwa draft peradilan Tipikor yang disusulkan pemerintah menjadi salah satu penghambat penuntasan pembahasan RUU tersebut"Draft Peradilan Tipikor yang disusulkan pemerintah itu harus didiskusikan lagi, karena terdapat banyak perbedaan dengan draft dari DPR

BACA JUGA: KPU Didesak Abaikan Putusan MK

Ini jelas makan waktu, pikiran dan tenaga lagi," ujar Dewi Amara, di press room DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Dijelaskan Dewi, dari sekian banyak perbedaan, satu di antaranya adalah tentang peradilan dan yang satu lagi tentang tindak pidana
Itulah antara lain yang harus dikoreksi dan disinkronisasi

BACA JUGA: Penyuap DPR jadi Buron KPK

Namun demikian katanya pula, DPR tetap berupaya agar pembahasannya selesai pada September 2009.

Ditegaskan Dewi lagi, yang jelas keterlambatan yang terjadi saat ini bukan karena keinginan DPR untuk menunda-nunda penyelesaian pembahasannya
Melainkan memang karena banyaknya faktor penghambat, antara lain seperti draft dari pemerintah tersebut

BACA JUGA: KPK Persilakan Kabareskrim Konfirmasi Langsung

"Sampai kini, pansus untuk membahas draft dari pemerintah itu pun belum terbentuk," ujarnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya masih harus menunggu hasil pembahasan Pansus RUU Pencucian Uang dan Pansus Peradilan Umum.

"Pansus Pengadilan Tipikor harus mengsinkronkan pembahasannya dengan pembahasan Pansus RUU Pencucian Uang dan Pansus RUU Pengadilan Umum tersebut, supaya tidak terjadi tumpang-tindih," papar Dewi lagi.

Ketika didesak, ada apa kira-kira di balik keinginan pemerintah mengajukan draft sejenis di saat DPR sudah menetapkan batas waktu penyelesaian, Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor itu mengaku tak bisa menjelaskan"Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab pertanyaan ituYang pasti, tak ada niat DPR untuk memperlambat penuntasan pembahasanSilakan tangkap jika ada di antara anggota DPR yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," katanya pula(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Udju Diperiksa Lima Jam dalam Kasus Miranda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler