RUU Tipikor Terancam Molor, Perppu Tak Diperlukan

Kamis, 02 Juli 2009 – 20:57 WIB
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Peradilan Tipikor, Dewi Amara, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak diperlukan, jika pada akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) gagal menjadi undang-undang"Jika pada akhirnya DPR dan pemerintah gagal mengesahkan RUU Tipikor jadi UU Tipikor, maka tidak serta-merta pemerintah punya hak untuk mengeluarkan Perppu

BACA JUGA: Presiden SBY akan Luncurkan Visit Lombok-Sumbawa 2012

Sebab keputusan untuk mengeluarkan Perppu memerlukan sebuah kondisi tertentu," kata Dewi Amara, di press room DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Perppu, lanjut Dewi pula, baru bisa dikeluarkan pemerintah, jika ada keadaan genting yang memaksa dan terjadi kekosongan hukum
"Lagipula kan, masih ada kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menyidik kasus pidana korupsi," tukasnya.

"Kedua lembaga itu harus dijalankan dan dioptimalkan, sebagaimana fungsinya yang sudah diatur dalam UUD 45

BACA JUGA: Draft Susulan Pemerintah Hambat Penyelesaian RUU Tipikor

Jadi, tidak ada alasan untuk buru-buru mengeluarkan Perppu
Yang diperlukan pemerintah justru berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR

BACA JUGA: KPU Didesak Abaikan Putusan MK

Toh, waktunya sampai Desember, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi," ujar Dewi pula menambahkan.

Dewi Amara yang juga anggota Komisi III DPR itu, kembali menegaskan bahwa tidak ada maksud dan niat pihaknya untuk memperlambat pembahasan RUU Peradilan Tipikor"Kami harus hati-hati, jangan sampai undang-undang itu di kemudian hari tidak aplikatif, dan nanti dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Kami berupaya maksimal dengan mengklasifikasikan delapan isu pokok yang kami bahas bersama Menteri Pertahanan, Menteri Penertiban Negara, Kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum dan HAM, terkait dengan komposisi hakim dan kedudukan peradilan Tipikor," tegasnya.

Selain itu, seperti dijelaskan Dewi lagi, masih ada pembahasan soal pengangkatan hakim non-karir"Apa kriterianya? Lalu, komposisi hakim karir dan non-karir, jangka waktu penyelesaian kasus?" tuturnya, sambil menambahkan bahwa Pansus ingin membahas ini berdasarkan filosofi dan sudut pandang yudikatif.

Karena itu, menurut Dewi lagi, langkah-langkah yang dilakukan DPR tersebut jangan dilihat sebagai politisasiApalagi, draft yang dari pemerintah masih banyak memiliki perbedaan dengan draft dari DPR"Yang penting kami akan bekerja maksimal," ungkapnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap DPR jadi Buron KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler