BACA JUGA: Presiden SBY akan Luncurkan Visit Lombok-Sumbawa 2012
Sebab keputusan untuk mengeluarkan Perppu memerlukan sebuah kondisi tertentu," kata Dewi Amara, di press room DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).Perppu, lanjut Dewi pula, baru bisa dikeluarkan pemerintah, jika ada keadaan genting yang memaksa dan terjadi kekosongan hukum
"Kedua lembaga itu harus dijalankan dan dioptimalkan, sebagaimana fungsinya yang sudah diatur dalam UUD 45
BACA JUGA: Draft Susulan Pemerintah Hambat Penyelesaian RUU Tipikor
Jadi, tidak ada alasan untuk buru-buru mengeluarkan PerppuBACA JUGA: KPU Didesak Abaikan Putusan MK
Toh, waktunya sampai Desember, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi," ujar Dewi pula menambahkan.Dewi Amara yang juga anggota Komisi III DPR itu, kembali menegaskan bahwa tidak ada maksud dan niat pihaknya untuk memperlambat pembahasan RUU Peradilan Tipikor"Kami harus hati-hati, jangan sampai undang-undang itu di kemudian hari tidak aplikatif, dan nanti dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Kami berupaya maksimal dengan mengklasifikasikan delapan isu pokok yang kami bahas bersama Menteri Pertahanan, Menteri Penertiban Negara, Kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum dan HAM, terkait dengan komposisi hakim dan kedudukan peradilan Tipikor," tegasnya.
Selain itu, seperti dijelaskan Dewi lagi, masih ada pembahasan soal pengangkatan hakim non-karir"Apa kriterianya? Lalu, komposisi hakim karir dan non-karir, jangka waktu penyelesaian kasus?" tuturnya, sambil menambahkan bahwa Pansus ingin membahas ini berdasarkan filosofi dan sudut pandang yudikatif.
Karena itu, menurut Dewi lagi, langkah-langkah yang dilakukan DPR tersebut jangan dilihat sebagai politisasiApalagi, draft yang dari pemerintah masih banyak memiliki perbedaan dengan draft dari DPR"Yang penting kami akan bekerja maksimal," ungkapnya(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap DPR jadi Buron KPK
Redaktur : Tim Redaksi