Pengesahan RTRW Diduga Sarat Pesanan

Sabtu, 07 Mei 2011 – 12:08 WIB

JAKARTA - Pelimpahan kepemilikan atas lahan eks Kantor Walikota Jakarta Barat dinilai sebagai salah satu penyebab molornya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030Disinyalir pemilik lahan terhambat status peruntukan lahan

BACA JUGA: Foke Resmikan Dua Pasar

Pemanfaatan lahan belum memiliki kepastian
Sehingga harus menunggu hasil penetapan tersebut.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membayarkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada PT Yayasan Saweri Gading sebagai sewa tanah selama 29 tahun

BACA JUGA: Jelang KTT ASEAN, Jaksel Razia PSK

Hal itu mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI


Kondisi lahan yang belum bisa dimanfaatkan oleh pemilik lahan dinilai menjadi salah satu pemicu tarik menarik kepentingan di kalangan DPRD DKI

BACA JUGA: Bayi Ditemukan Tewas di Selokan

’’Ini sarat kepentingan karena ada status yang mau diubahSalah satunya di lahan eks kantor Walikota Jakarta BaratBisa jadi pesanan pemilik lahan,” ujar Ketua Umum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu, Jumat (6/5).

Apabila tidak dilakukan perubahan status lahan tersebut dalam RTRW 2010-2030, sambung Tom, maka pemilik tidak bisa melaksanakan proses pembangunan sesuai dengan rencana bisnis’’Disinyalir ada upaya untuk mengajukan tawar menawar hargaSehingga dewan bisa meloloskan sesuai keinginan pemilik lahanSaya yakin nilainya bisa mencapai ratusan miliar,” beber dia.

Di kalangan politisi Kebon Sirih, wacana tarik menarik menjurus pada dugaan main mata antara oknum dewan dengan pengusahaAda juga dugaan main mata antara oknum pejabat pemprov dengan pengusahaDugaan lainnya yakni, adanya kalangan dewan yang berharap imbalan untuk mengesahkan RTRW itu.  ’’Ini sangat mungkin terjadiApalagi masih banyak kasus sengketa lahan yang dialami eks kantor Walikota Jakarta Barat,” tandas Tom.

Sementara upaya memenuhi kebutuhan penataan ibu kota merupakan sesuatu hal yang tak bisa ditawar-tawar lagiDalam Perda Nomor 6 Tahun 1999 terdapat prosentase alokasi peruntukan lahan bagi pemukiman (37,21%), industri dan pergudangan (6,65%), badan air (4,29%), RTH (13,94%), jumlah penduduk (12,5 juta jiwa), dan sebagainya

Sedangkan dalam draf RTRW 2010-2030, prosentase alokasi lahan tersebut tidak terakomodir’’Padahal semangat dari RTRW itu untuk menyelematkan Jakarta dari ancaman banjir dan kemacetan lalu lintas,” imbuh Tom.

Karena itu, dirinya mendesak kalangan dewan agar berhenti memanfaatkan kondisi dan situasi menjelang pengesahan RTRW untuk mencari keuntungan pribadi’’RTRW ini menyangkut kepentingan masyarakat luasDewan jangan bisa cari kesempatan cari keuntungan,” sergah dia.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto’’Dewan kan selalu cari celah menguntungkanMakanya RTRW ini harus mendapat perhatian penuh dari masyarakatSehingga tidak menjadi alat untuk kepentingan pribadiBaik oleh dewan maupun pejabat di lingkungan Pemprov DKI,” tukasnya(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fly Over Serpong Belum Disosialisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler