Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif

Selasa, 23 Juni 2009 – 17:09 WIB
JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan PublikUsai pengesahan oleh DPR, lewat Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Selasa (23/6) siang itu, Sulastio dan Herni Sri Nurbayanti dari Tim Substansi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang selama ini intens mengawal proses draft RUU tersebut, mengaku menyambut baik pengesahaan itu.

"Pengesahan itu merupakan poin positif bagi DPR, di tengah banyaknya kasus masyarakat yang belum memperoleh hak dasar dan perlakuan adil di bidang pelayanan publik," ujar Sulastio, di press room DPR, Selasa (23/6).

Dijelaskan Sulastio, meski masa pembahasannya memakan waktu hampir empat tahun, dari segi proses, RUU Pelayanan Publik bisa jadi salah satu contoh proses pembahasan peraturan perundang-undangan yang baik, karena telah memberi ruang partisipasi publik, keterbukaan dan transparansi

BACA JUGA: Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK

Demikian juga halnya dari sisi substansi.

"Dibanding dengan draft pertama pada pembahasan awal, RUU Pelayanan Publik yang baru saja disahkan memiliki kemajuan progresif untuk beberapa sunstansi
Beberapa gagasan penting yang didorong MP3 telah diakomodir dalam RUU Pelayanan Publik, yaitu (soal) paradigma pelayanan publik, partisipasi masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, mekanisme komplain dan sanksi," kata Sulastio.

Walau demikian, MP3 masih mencatat beberapa hal terkait substansi tersebut, antara lain perlunya memperkuat paradigma progresif dengan memperluas ruang lingkup pelayanan barang, jasa dan administratif, kepada semua penyelenggara pelayanan publik, baik yang dibiayai APBN/APBD maupun non-APBN/APBD, yang karena kedudukannya menjalankan misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

BACA JUGA: UU Pelayanan Publik Disahkan

"Dalam hal pengawasan, masyarakat juga diberikan keleluasaan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dengan membentuk lembaga pengawas pelayanan publik," tegas Sulastio.

Selain itu, MP3 juga menyesalkan belum tegasnya perlakuan dan pelayanan khusus terhadap kelompok masyarakat adat, suku terpencil, atau orang yang memiliki keterbatasan fisik tertentu dan keluarga korban kekerasan
"Itu adalah contoh kelompok masyarakat yang belum dimasukkan dalam kategori kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan perlakuan khusus di pelayanan publik," katanya.

Sedangkan soal sanksi, yang mencakup tiga jenis yakni administrasi, perdata dan pidana, ternyata tidak melalui satu lembaga peradilan

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Udju Mundur dari BPK

Sulastio menilai ini sebagai keputusan yang tidak tepat dan inkonsisten, karena untuk sanksi pidana dan perdata harus dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Konsekuensinya, pengaduan yang diatur dalam UU Pelayanan Publik ini memiliki dua mekanisme, yaitu secara internal melalui penyelenggara pelayanan publik, serta mekanisme eksternal melalui ORI dan lembaga peradilan," imbuh Sulastio.

Mengenai penyelesaian pengaduan melalui lembaga ORI dan peradilan, lanjut Sulastio, juga masih memiliki beberapa kelemahanAntara lain seperti penyelesaian oleh lembaga peradilan yang tak memiliki batas waktu penyelesaian, biaya yang besar, serta kendala psikologis masyarakat pengadu terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

"ORI (yang) dalam UU Pelayanan Publik berposisi sebagai lembaga penyelesai pengaduan pelayanan publik, diberikan kewenangan tambahan untuk menyelesaikan pengaduan secara ajudikasiDari satu sisi, ini membuka peluang adanya jaminan bahwa pengaduan dapat diselesaikan secara cepat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkanDi sisi lain, kewenangan progresif ini terbatas pada permasalahan ganti rugi semataPadahal, banyak persoalan pengaduan pelayanan publik yang tidak sebatas hal itu saja," papar Sulastio pula(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Konflik, JK Sempat Lupa Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler