Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif

Minggu, 13 Maret 2011 – 08:48 WIB

JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi satu atap sepertinya mendapatkan ganjalanSebab, Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum menyatakan penggabungan tersebut tidaklah efektif

BACA JUGA: PKB Ikut Disentil Dokumen Wikileaks



"Kalau alasannya untuk reformasi birokrasi institusi kejaksaan, (penggabungan) itu salah sasaran," kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin, Sabtu (12/3)


Bahkan penggabungan itu akan menimbulkan dampak yang negatif

BACA JUGA: Pemerintah Belum Putuskan Penerimaan CPNS 2011

Sebab, ranah penganganan yang dilakukan Jampidum sangat berbeda dengan yang ditangani Jampidsus.

Sebab, Jampidum menangani kejahatan umum, sedangkan Jampidsus menangani kejahatan khusus diluar pidana umum
Misalnya korupsi, pencucian uang dan HAM

BACA JUGA: Remunerasi PNS Daerah Mulai Medio 2011

"Mana bisa orang-orang (jaksa) pidana umum menangani pidana khusus," kata dia

Menurutnya, para jaksa yang bertugas di Jampidsus harus memiliki jam terbang dan kemampuan lebih di banding dengan para jaksa yang bertugas di JampidsusJadi, lanjut Azis, rencana penggabungan itu masih sangat jauh dan harus ada kajian-kajian yang lebih mendalam

Nah, kata dia jika alasan penggabungan tersebut diakaitkan dengan reformasi birokrasi, hal itu kurang tepatDia lalu menyoroti bahwa ada hal lain yang jauh lebih dibenahi institusi kejaksaan ketimbang melakukan penggabungan antara Jampidum dan Jampidsus

Dia lalu menyinggung tentang pembenahan rekrutmen jaksa serta pendidikan-pendidikan yang harus diberikan kepada para jaksa selaku orang yang mewakili negara"Selama ini masih banyak kekuarangan dalam dua hal itu," kata dia

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengaku bahwa rencana penggabungan tersebut dalam rangka untuk melakukan reformasi birokrasi dan efisiensi di tubuh kejaksaan

Menurutnya, peleburan tersebut bisa menghindari tumpang tindih penanganan perkara yang saat ini masih sering terjadi di kejaksaan"Kalau digabung, mungkin namanya Jamops (Jaksa Agung Muda Operasional)," kata Marwan saat ditemui wartawan Jumat (11/3) lalu

Dikatakan, peleburan dua bidang tersebut masih dalam pembahasan dan menunggu dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Kejaksaan(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Rp300 M untuk 33 Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler