JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi satu atap sepertinya mendapatkan ganjalanSebab, Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum menyatakan penggabungan tersebut tidaklah efektif
BACA JUGA: PKB Ikut Disentil Dokumen Wikileaks
"Kalau alasannya untuk reformasi birokrasi institusi kejaksaan, (penggabungan) itu salah sasaran," kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin, Sabtu (12/3)
Bahkan penggabungan itu akan menimbulkan dampak yang negatif
BACA JUGA: Pemerintah Belum Putuskan Penerimaan CPNS 2011
Sebab, ranah penganganan yang dilakukan Jampidum sangat berbeda dengan yang ditangani Jampidsus.Sebab, Jampidum menangani kejahatan umum, sedangkan Jampidsus menangani kejahatan khusus diluar pidana umum
BACA JUGA: Remunerasi PNS Daerah Mulai Medio 2011
"Mana bisa orang-orang (jaksa) pidana umum menangani pidana khusus," kata diaMenurutnya, para jaksa yang bertugas di Jampidsus harus memiliki jam terbang dan kemampuan lebih di banding dengan para jaksa yang bertugas di JampidsusJadi, lanjut Azis, rencana penggabungan itu masih sangat jauh dan harus ada kajian-kajian yang lebih mendalam
Nah, kata dia jika alasan penggabungan tersebut diakaitkan dengan reformasi birokrasi, hal itu kurang tepatDia lalu menyoroti bahwa ada hal lain yang jauh lebih dibenahi institusi kejaksaan ketimbang melakukan penggabungan antara Jampidum dan Jampidsus
Dia lalu menyinggung tentang pembenahan rekrutmen jaksa serta pendidikan-pendidikan yang harus diberikan kepada para jaksa selaku orang yang mewakili negara"Selama ini masih banyak kekuarangan dalam dua hal itu," kata dia
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengaku bahwa rencana penggabungan tersebut dalam rangka untuk melakukan reformasi birokrasi dan efisiensi di tubuh kejaksaan
Menurutnya, peleburan tersebut bisa menghindari tumpang tindih penanganan perkara yang saat ini masih sering terjadi di kejaksaan"Kalau digabung, mungkin namanya Jamops (Jaksa Agung Muda Operasional)," kata Marwan saat ditemui wartawan Jumat (11/3) lalu
Dikatakan, peleburan dua bidang tersebut masih dalam pembahasan dan menunggu dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Kejaksaan(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Rp300 M untuk 33 Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi