Disiapkan Rp300 M untuk 33 Gubernur

Sekdaprov Rangkap Sekretaris Gubernur

Minggu, 13 Maret 2011 – 02:12 WIB

BANDUNG-- Jabatan sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) makin strategisIni menyusul bakal segera diresmikannya rangkap jabatan sekdaprov, yang sekaligus sebagai sekretaris gubernur.  Jabatan sekretaris gubernur ini guna membantu tugas-tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Jakarta

BACA JUGA: Pusat Siapkan Dana untuk Kesultanan Yogya



Peresmian rangkap jabatan ini akan ditandai dengan launching penyerahan dana dari APBN untuk Sekretariat Gubernur, yang jumlahnya disesuaikan dengan beban tugas gubernur, yang berbeda antara satu gubernur dengan gubernur lainnya
Dana sudah teralokasi di APBN 2011.

"Rp300 miliar untuk seluruh gubernur, yang besarannya disesuaikan dengan tugas gubernur

BACA JUGA: Berita Miring Pemerintahan SBY Berlanjut di SMH

Kan ada provinsi yang cakupan wilayahnya luas dibanding provinsi lain," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan usai acara diskusi yang digelar Pokja Wartawan Kemendagri di Bandung, Sabtu (12/3).

Peresmian rangkap jabatan sekdaprov sekaligus sekretaris gubernur itu akan dilakukan pada 25 April 2011, bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah yang dipusatkan di Bogor.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, seorang gubernur punya peran ganda yakni sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
Selama ini, lanjutnya, peran gubernur lebih menonjol sebagai kepala daerah.

“Sebaliknya, sebagai wakil pemerintah, hampir tidak tersentuh,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010 yang memberikan penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, di Jakarta, 5 Maret 2010.

Di PP 19 itu dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah di provinsi, secara operasional gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur

BACA JUGA: Berita The Age Dinilai Memprovokasi Publik

Sekretaris gubernur ini secara ex officio dijabat Sekretaris Daerah Provinsi, sebagaimana diatur di Pasal 17 PP 19Dan Sekretaris Gubernur dibantu oleh sekretariat dan tenaga ahliKarenanya, agar ketentuan PP tersebut segera bisa dilaksanakan di tingkat lapangan, mendagri menginstruksikan kepada seluruh sekdaprov untuk segera dibentuk Sekretariat Gubernur(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KBRI Evakuasi 414 WNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler