jpnn.com, JAKARTA - Penggalan pidato Mendagri Tjahjo Kumolo saat pengesahan Perppu Ormas pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) kemarin, beredar menjadi viral di media sosial.
Penggalan video tersebut memuat ucapan Tjahjo seolah menyatakan paham atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas, yang telah disetujui menjadi UU Ormas tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Terbuka untuk Revisi UU Ormas
"Penggalan video tersebut menimbulkan salah persepsi. Tidak benar maksud Pak Mendagri seperti itu," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M Eddie, di Jakarta, Kamis (26/10).
Menurut Arief, dalam pidatonya, Tjahjo justru menyatakan bahwa saat ini ada kelompok yang mengembangkan paham baru di luar paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme.
BACA JUGA: Pak JK Bilang, Aturan di UU Ormas Hanya Dibalik Sedikit
Bahkan perkembangannya di Indonesia sangat cepat. Paham baru yang dimaksud secara terang-terangan anti Pancasila dan ingin mengganti NKRI.
Hal ini tentu sangat berbahaya karena pelarangannya belum diatur dalam Undang-Undang Ormas yang lama. Berbeda dengan paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, sudah diatur terlebih dahulu.
BACA JUGA: Kelompok-Kelompok Ini Bakal Terus Lemahkan Jokowi?
Karena itulah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 yang kemudian disetujui oleh DPR ditingkatkan statusnya menjadi UU Ormas yang baru.
"Jadi dalam pidato Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia," ucapnya.
Arief menduga pengunggah video pidato Mendagri salah menafsirkan. Selain itu bisa juga memang sengaja salah menafsirkan, agar publik sesat memahami subtansi dari pidato Mendagri.
"Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang memang ingin menyesatkan semata ingin buat gaduh. Ini kan nyata nyata ada ormas yang akan mengganti dasar negara," tandas Arief.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Perppu Ormas, PAN Klaim Tetap Dukung Jokowi-JK
Redaktur & Reporter : Ken Girsang