JAKARTA - Rapat internal Komisi III memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK sebagai pengganti Antasari Azhar, hanya untuk mengisi sisa waktu yang tersisa bagi KPK periode saat iniArtinya, satu pimpinan yang terpilih antara Busyro Moqoddas dan Bambang Wojdjojanto, hanya menjabat setahun saja karena peroide pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2011.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya satu fraksi saja yang menyatakan masa jabatan pengganti adalah 4 tahun, yaitu Fraksi PPP
BACA JUGA: Ruhut Desak Jaksa Agung Tangkap Yusril
Sisanya, delapan fraksi berpendapat bahwa pimpinan pengganti akan melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang kosong sejak ditinggal Antasari."Dari sembilan fraksi, hanya satu yang berpendapat empat tahun," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman, Kamis (25/11)
Rapat ini sempat molor dari jadwal
BACA JUGA: BIN dan Polri Harus Tindak Tegas Greenpeace
Sedianya, rapat akan dilangsungkan pukul 13.00BACA JUGA: 90 Persen Belum Pernah Naik Pesawat
Benny menambahkan, jumlah peserta rapat yang menandatangani absen sebanyak 43 orang dari total 55 anggota Komisi III.Ada tiga agenda penting yang dibahas dalam rapat ini yaitu membahas dan memutuskan masa jabatan calon pengganti pimpinan KPK, pengambilan keputusan dan penetapan calon pimpinan KPK serta pengambilan keputusan dan penetapan calon Ketua KPK pengganti Antasari Azhar(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Bentuk Tim Khusus Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi