"Kejaksaan Agung jangan tebang-pilih dalam menegakkan hukum
BACA JUGA: BIN dan Polri Harus Tindak Tegas Greenpeace
Kalau berani menangkap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Romli Atmasasmita, Direktur PT Sarana Reka Dinamika (SRD) Yohannes Waworuntu dan pihak terkait lainnya, kenapa menterinya saat itu tidak ditangkap?," kata Ruhut, di press room DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Kamis (26/11).Kalau sikap tebang-pilih itu terus-menerus dipelihara pihak Kejaksaan,lanjut Ruhut, maka Komisi III DPR lebih mendorong Jaksa Agung nantinya berasal dari non-karir.
Ditempat yang sama, Ketua YLBHI, Patra Zein mengatakan jika memang pihak Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap Yusril Ihza Mahendra, maka sikap dan alasan-alasan hukumnya itu harus disampaikan kepada masyarakat.
"Jangan seperti sekarang membiarkan berbagai multi-tafsir hukum kasus dugaan korupsi terhadap Sisminbakum akibat adanya diskriminasi dan tidak profesionalnya pihak Kejaksaan dalam bekerja," kata Patra Zein.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan hingga kini komisinya berpandangan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Sisminbakum belum tuntas diusut Kejaksaan.
"Sebagai pelaksana fungsi-fungsi pengawasan, Komisi III DPR akan terus mendesak Kejaksaan mengusut tuntas kasus Sisminbakum ini tanpa diskriminatif karena sejumlah terdakwa sudah divonis bersalah," tegasnya.
Sama halnya dengan Ruhut, Aziz juga mengatakan bahwa kelambanan Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus Sisminbakum ini akan mendorong masuknya orang luar untuk jadi Jaksa Agung
BACA JUGA: 90 Persen Belum Pernah Naik Pesawat
BACA JUGA: Golkar Bentuk Tim Khusus Kasus Gayus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Konstitusi Belum Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi