JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran (SE) dalam rangka kegiatan pendaftaran pemilih Pilpres di tempat-tempat khusus seperti rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan penampungan TKIMelalui SE Nomor 924/KPU/U/2009 tertanggal 22 Mei 2009, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary meminta seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendata para pemilih di tempat-tempat khusus tersebut.
Dalam surat edaran itu KPU memerintahkan KPU provinsi ataupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pimpinan Rumah Sakit Umum (RSU) dan RSU Daerah (RSUD), pimpinan LP, pimpinan penampungan TKI dan pimpinan masyarakat adat
BACA JUGA: PAN Ajukan 50 Gugatan Perkara Pemilu
"Agar karyawan, anggota ataupun kelompok masyarakat yang tinggal di penampungan ataupun Lapas dapat didata sebagai pemilih Pilpres pada TPS di tempat tersebut," tulis Hafiz dalam SU KPU itu.Lebih lanjut di SE KPU itu dirincikan, pendataan tersebut didasarkan pada surat permohonan dari pimpinan RSU maupun RSUD, pimpinan hotel, Kepala LP dengan disertai lampiran daftar nama yang perlu dimasukkan dalam DPT Pilpres di TPS terdekat
Karenanya, KPU juga meminta masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah didata sebagai pemilih di tempat-tempat khusus itu dapat menghubungi keluarganya atau RT/RW asal
BACA JUGA: Bawaslu Usul Pencoretan Lima Rekanan KPU
Tujuannya, untuk memastikan bahwa namanya tidak dicatat lagi di tempat alamat sesuai KTP mereka masing-masing yang bukan merupakan alamat domisili saat iniBACA JUGA: MK Ubah Jadwal Sidang, KPU Kalang Kabut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Absen Sidang, KPU Ditegur MK
Redaktur : Tim Redaksi