PAN Ajukan 50 Gugatan Perkara Pemilu

Jumat, 22 Mei 2009 – 15:05 WIB
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin kehilangan kursi begitu sajaKarena itu, ia tak tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatan perkara pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang jumlahnya mencapai 50 perkara

BACA JUGA: Bawaslu Usul Pencoretan Lima Rekanan KPU

''Perolehan kursi PAN berkurang  akibat kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah,'' kata Tim Advokasi Pemohon PAN Patrialis Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Patrialis, ke 50 perkara pemilu yang dajukan dalam gugatannya antara lain meliputi tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kasus-kasus tersebut antara lain meliputi 12 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat DPR yakni dapil satu DKI Jakarta, dapil dua Banten, dapil satu Kalimantan Selatan, dapil satu NTT, dapil tujuh Jawa Timur, dapil Kalimantan Timur, dapil dua Riau, dapil Bengkulu, dapil Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dapil tujuh Jawa Barat dan dapil enam Jawa Barat

BACA JUGA: MK Ubah Jadwal Sidang, KPU Kalang Kabut

Selanjutnya 10 kasus untuk tingkat DPRD Provinsi yakni dapil enam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dapil enam Maluku, dapil dua Kalimantan Timur, dapil tujuh Jawa Barat, dapil enam Sulawesi Selatan, dapil empat Sulawesi Selatan.

Kemudian dapil dua Gorontalo, dapil dua Sumatra Barat, dapil satu Sumatra Utara dan dapil tujuh Sumatra Selatan.Untuk DPRD kabupaten/kota yakni sebanyak 28 kasus yakni dapil empat Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, dapil satu Indra Giri Hulu Riau, dapil tujuh Kabaupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, dapil empat Ogan Komreing Ulu (OKU) Sumatra Selatan

Selanjutnya, dapil tiga Mamasa Sulawesi Barat, dapil empat Lampung Tengah Lampung, dapil dua Pidie NAD, dapil enam Ogan Ilir Sumatera Selatan, dapil dua Purbalingga Jawa Tengah, dapil dua Kota Serang Banten, dapil satu Kampar Riau, dapil satu Grobogan Jawa Tengah
Berikut dapil satu Bombana Sulawesi Tenggara, dapil satu Sanggau Kalimantan Barat, dapil dua Banjar Kalimantan Selatan, dapil empat Kerinci Jambi, dapil dua Cirebon Jawa Barat, dapil tiga Semarang Jawa Tengah, dapil lima Madiun Jawa Timur.

Dapil dua Sumedang Jawa Barat, dapil satu Kapuas Kalimantan Tengah, dapil dua Tanjung Pinang Riau, dapil dua Bengkalis Riau, dapil dua Kota Solok Sumatera Barat, dapil empat Batubara Sumatera Utara, dapil satu Jeneponto Sulawesi Selatan, dapil tiga Simalungun Sumatera Utara dan dapil satu-lima Bojonegoro Jawa Timur.

Patrialis menilai secara nasional, terdapat sisa kursi sebanyak 40 kursi (tujuh persen) dari total 560 kursi DPR yang harus diperhitungkan dengan cara menarik seluruh sisa suara di tiap-tiap provinsi sebagaimana diamanatkan undang-undang

BACA JUGA: Absen Sidang, KPU Ditegur MK

Menurutnya, perubahan cara penghitungan secara tiba-tiba yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku, PAN merasa dirugikan karena potensi tujuh kursi yang semestinya didapat tidak dapat diraih.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler