Penetapan Capres dan Cawapres Dipercepat

Senin, 25 Mei 2009 – 14:46 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan baru akan mengumumkan kekayaan pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah adanya penetapan dari peserta Pilpres''KPU baru akan mengumumkan kekayaan Capres dan Cawapres setelah penetapan peserta Pilpres,'' kata anggota KPU Andi Nufrpati kepada wartawan, Senin (25/5).  Menurut Andi, KPK akan menyerahkan dokumen hasil klarifikasi laporan harta kekayaan tiga pasangan capres dan cawapres kepada KPU

BACA JUGA: KPU Daerah Diminta Catat Pemilih di LP dan Penampungan TKI

''Selanjutnya, KPU yang berhak mengumumkannya ke publik,'' ujarnya menambahkan.

Penetapan Capres maupun Cawapres baru akan dilakukan pada 9 juni mendatang.Meski begitu, Andi menyatakan tidak tertutup kemungkinan penetapan itu akan dimajukan sepanjang dokumen administratif sudah dipenuhi pada minggu-minggu ini
''Sehingga, tidak ada kemungkinan untuk melakukan penggantian dan semua pasangan calon sudah memenuhi syarat, maka penetapan bisa dimajukan.''

Seperti diketahui, Senin (25/5) merupakan batas akhir pasangan capres dan cawapres untuk melengkapi syarat-syarat administratif

BACA JUGA: PAN Ajukan 50 Gugatan Perkara Pemilu

''Setelah itu, KPU baru akan melakukan verifikasi, baru kemudian KPU menggelar rapat pleno,'' Andi menjelaskan.Ia menambahkan, selama ini memang masih ada sejumlah syarat administrasi yang masih harus dilengkapi pasangan capres dan cawapres.Ia mencontohkan beberapa dokumen yang masih harus dilengkapi seperti dokumen riwayat hidup asli dan dokumen kesepakatan antar partai pendukung dan calon yang didukung.

"Dokumen kesepakatan ini harus ditandatangani baik oleh partai yang mengusulkan dan capres serta cawapres
Tapi ada yang hanya ditandatangani partai saja," katanya

BACA JUGA: Bawaslu Usul Pencoretan Lima Rekanan KPU

Meskipun tidak terlalu krusial, namun Andi mengingatkan agar semua dokumen persyaratan administratif ini dilengkapi paling lambat hari ini"Saya ingatkan lagi, terakhir hari iniKPU tidak punya kewenangan untuk menambah hari," katanya.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Ubah Jadwal Sidang, KPU Kalang Kabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler