JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin mempersempit wewenang pimpinan partai politik dalam menentukan calon pengganti bagi caleg terpilihKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU telah menerbitkan aturan yang isinya mengatur bahwa calon pengganti bagi caleg terpilih tetap harus diasarkan pada suara terbanyak.
Kepada wartawan di gedung KPU, Kamis (5/3), Hafiz menjelaskan bahwa dalam UU pemilu memang tidak diatur tentang mekanisme penentuan pengganti bagi caleg terpilih
BACA JUGA: PBHI Akan Gugat Menpora
“Tapi kalau ini tidak diatur, nanti bisa bahaya kalau tiba-tiba parpol menggantinya dengan calon yang perolehan suaranya paling sedikit,” ujar Hafiz.Dikatakannya, KPU sudah memutuskan aturan baru itu dalam Pleno KPU
BACA JUGA: Ada Yang Bohongi Tim Investigasi DPR
Menurut Hafiz, merujuk pada pada pasal 218 UU Pemilu maka penggantian calon terpilih hanya berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol yang bersangkutan
BACA JUGA: KLH Minta 3800 ton Limbah B3 di Batam Direekspor
MK juga membatalkan aturan penetapan caleg terpilih berdasarkan sistem nomor urut“Karena sudah dihapus, peraturan KPU mengaturnya dengan mekanisme suara terbanyak yang mengacu pada putusan MK,” imbuh Hafiz.
Sementara jika dalam hal pengganti caleg terpilih terdapat dua caleg atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam jumlah yang persis sama, lanjut Hafiz, maka caleg yang berhak ditetapkan sebagai pengganti caleg terpilih adalah yang memiliki tingkat penyebaran perolehan suara lebih luas
Namun jika sudah ternyata berdasarkan tingkat penyebaran masih sama, maka keputusan akhirnya ada pada pengurus parpol“Jika masih sama, maka akan diserahkan ke parpol untuk memutuskannya,” katanya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Izinkan Pemeriksaan Anggota DPRD Sumut
Redaktur : Tim Redaksi