KLH Minta 3800 ton Limbah B3 di Batam Direekspor

Kamis, 05 Maret 2009 – 19:52 WIB

JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup meminta proses reekspor atas 3800 ton pasir besi (ferrosands) di Batam yang tergolong dalam Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)Bahan berbahaya yang diimpor PT Jase Octavia Mandiri (PT JOM) itu diharapkan bisa selekasnya dibawa keluar dari wilayah Indonesia

BACA JUGA: Mendagri Izinkan Pemeriksaan Anggota DPRD Sumut



Menurut Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Imam Hendargo Abu Ismoyo, pihaknya telah mengajukan penetapan pengadilan untuk proses reekspornya
“Sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri di Batam

BACA JUGA: Agus Condro Pertanyakan Tindak Lanjut KPK

Kita masih menunggu penetapannya karena kita memang baru bisa re-ekspor setelah ada penetapan pengadilan,” ujar Imam yang dihubungi JPNN per telepon, Kamis (5/3) petang.

Untuk diketahui, awal Februari silam sebanyak 3800 ton pasir besi masuk ke Batam dengan kapal tanker bernama MT Xing Guang 7 berbendera Korea dengan pelabuhan asal Busan (Korea Selatan)
Bahan tersebut diimpor oleh PT Jase Oktavia Mandiri di Tanjunguncang, Batam dengan alasan untuk kebutuhan properti.

Namun belakangan, KLH menyebutkan bahan yang diimpor PT JOM itu termasuk B3
Menurutnya, jika dalam waktu dekat ini penetapan pengadilan keluar maka KLH akan secepatnya merespon

BACA JUGA: Sugandi-Sukarso Tak Dibaiat

“Kita akan secepatnya mengeluarkan surat perintah reeksporTentu saja, biaya reekspor ditanggung oleh importir,” imbuhnya.

Lebih lanjut Imam menambahkan bahwa selain menunggu penetapan pengadilan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH juga terus melakukan penyelidikan dan penelisikan terkait lolosnya bahan berbahaya itu ke wilayah Indonesia

Ditanya, apakah sudah ada pihak-pihak yang direkomendasikan oleh PPNS KLH untuk ditetapkan sebagai tersangka? Imam menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan“Jadi belum sejauh itu (ada nama untuk dijadikan tersangka)Kita masih utamakan reeskpornya,” imbuhnya.

Disinggung siapa yang harus bertanggung jawab akibat seringnya limbah B3 masuk wilayah RI terutama melalui wilayah Kepri, Imam memang tak mau menuding pihak manapunMenurutnya, masuknya 3800 ton ferrosand itu juga bukan akibat kesalahan perijinan“Tetapi memang bahan yang dibawa berbeda dengan ijinnya,” tuturnya.

Imam menandaskan, bisa jadi memang ada pihak-pihak yang mau mengambil keuntungan lebih“Apalagi dalam hal bisnis, semua orang maunya benarBarangkali ada godaan bisnis seperti nambah pendapatan sedikit, itu kan manusiawiMasalahnya kita lihat bukan hanya untungnya saja, tetapi juga lihat aturan dongKita nggak minta koq, tetapi mencari keuntungan itu juga jangan melanggar aturanIkuti aturannya dong," pintanya.

Lantas bagaimana dengan adanya kekhawatiran penyelesaian kasus limbah B3 milik PT JOM itu bakal berakhir seperti kasus limbah B3 milik PT Asia Pacific Eco Lestari yang nyaris tidak berakhir dengan tindakan hokum karena ternyata menyeret sejumlah nama politisi kondang? Menanggapi pertanyaan tersebut, Imam memberikan jawaban yang diplomatis.

“Kita nggak mau analogikan dengan kasus lainJangan kait-kaitkan dengan kasus lain, nanti jadinya su'uzan (prasangka buruk)Kita dari kacamata terpisah dengan kasus yang sudah-sudahIntinya kita berniat tangani ini (kasus limbah B3 PT JOM) dengan baik yang benar,” tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Indonesia Belum Ideal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler