Pengganti THR, TKD dan Gaji ke-13 Cair

Senin, 22 Agustus 2011 – 11:32 WIB

PEGAWAI negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tampaknya akan tersenyum lebar saat merayakan Idul Fitri 1432 HijriahPasalnya, Pemprov akan memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) serta gaji ke-13 pada seluruh pegawai

BACA JUGA: Tes Urine 700 Sopir Bus

Besaran TKD tersebut mencapai Rp 1 juta, dan diberikan sebelum libur bersama tanggal 29 Agustus.

Direktur Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ) Arman Zakaria mengaku telah mengetahui tentang pemberian TKD ke-13 itu
Ia pun memberikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut

BACA JUGA: Rela Menginap Demi Tiket

Sebab, kebijakkan ini akan membuat pegawai lebih bersemangat lagi merayakan Lebaran
Terlebih, pada Lebaran sebelumnya atau 2010 lalu, Pemprov DKI telah meniadakan pemberian tunjangan hari raya (THR) buat pegawainya

BACA JUGA: Dipimpin Wakapolri, HDCI Janji Tak Arogan di Jalan Raya

“Pemberian TKD dan gaji ke-13 ini kebijakan yang baik, dan patut diapresiasi,” kata Arman, kemarin (21/8).

Dielaskan Arman, pemberian TKD dan gaji ke-13 tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlakuKarena didasarkan pada PP no 33 tahun 2011 tentang pemberian gaji dan pensiunSelain itu, juga berdasar pada Keputusan Gubernur no 1134 tahun 2011 tentang pemberian gaji dan tunjangan bulan 13 bagi PNS dan CPNS“Sehingga, kebijakan itu tak menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Arman, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki kebijakan pemberian TKD dan gaji ke-13Belum ada provinsi lain yang menerapkannyaKalau pun ada, kemungkinan besar tidak memiliki dasar kuat berupa PP atau keputusan gubernur“Jadi sudah sepantasnya para PNS di DKI bersyukur, dengan cara mempergunakan TKD dan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan Lebaran,” tuturnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, juga menyampaikan dukungannya pada kebijakan pemberian TKD dan gaji ke-13Menurutnya, aturan itu sudah tepat karena demi kesejahteraan pegawai dan keluarganya“Saya pikir pemberian TKD dan gaji ke-13 sudah tepat dilakukan oleh PemprovApalagi, hal itu didasari dengan PP dan keputusan gubernur, sehingga tak menyalahi aturan,” ucapnya.

Sementara itu, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Lebaran tahun ini juga akan mendapat jatah libur selama sembilan hariPemprov memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011Bila ditambah dengan libur akhir pekan, yakni pada 27-28 Agustus dan 3-4 Agustus plus libur tanggal merah Idul Fitri 30 dan 31 Agustus, maka jumlah keseluruhan libur lebaran menjadi sembilan hari

Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 46/SE/2011 tentang pelaksanaan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan tertanggal 11 Agustus 2011(wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung Putra Fatahillah Segera Diresmikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler