Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu

Rabu, 08 Januari 2025 – 09:01 WIB
Penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menepis tudingan penyidik lembaga antirasuah telat melakukan penggeledahan tersebut.

BACA JUGA: PDIP Sebut Penggeledahan KPK di Kediaman Hasto Sebagai Drama

"Kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya," kata Tessa, Selasa (7/1/2025).

Dia menyebut KPK tidak mempersalahkan adanya pihak yang beropini penyidiknya terlambat melakukan penggeledahan tersebut.

BACA JUGA: Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja

Opini itu muncul lantaran Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, tetapi penggeledahan rumah politikus asal Yogyakarta itu baru dilakukan pada 7 Januari 2025.

"Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," ujarnya.

BACA JUGA: Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah

Jubir KPK berlatarbelakang penyidik itu juga menegaskan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto bukan pengalihan isu.

"Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," tuturnya.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK hari ini menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, yang berlangsung selama kurang lebih empat jam.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler