Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan

Selasa, 10 Februari 2009 – 12:40 WIB
Ketua DPR-RI Agung Laksono Foto: Agus Srimudin/JPNN.

JAKARTA – Ketua DPR Agung Laksono mengutarakan pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor tersisa waktu delapan bulan sebelum 1 Oktober 2009Bila lewat berarti UU anti korupsi itu akan tinggal menjadi kenangan saja bagi anggota DPR-RI masa bakti 2004-2009

BACA JUGA: Presiden Lantik Ketua MA Baru

Seriuskah DPR menggolkan aturan hukum yang  banyak menyeret wakyat Senayan ke balik jeruji besi itu?  
 
”Itu (UU Tipikor) sudah harus selesai selambat-lambatnya sebelum berakhir masa jabatan 2004-2009
Tentu karena saat sekarang banyak penugasan-penugasan dalam penyusunan undang-undang, dan yang lain banyak anggota dewan yang melasanakan tugas-tugas ke konsituen, maka tidak terlalu mudah untuk melaksanakan (sidang paripurna pengesehan UU Tipikor),” beber Agung usai menghadiri pelantikan ketua MA yang baru Harifin A Tumpa di Istana Negara, Selasa (10/2)

BACA JUGA: Minus UU Tipikor, KPK Tak Bubar


 
 Kendati begitu, lanjut politisi asal Golkar itu, dia yakin seluruh anggota DPR-RI mempunyai tekad yang kuat untuk menggolkan UU tersebut
“Saya yakin (selesai) karena tekad dari anggota pansus dan pimpinan sendiri untuk menyelesaikan, dan fraksi-fraksi sendiri sudah punya sikap yang sama agar paling lambat sebelum berakhir masa jabatan,” cetusnya.  
 
Bukti kuat itu, kata Agung, karena drafnya sudah disampaikan kepada pansus

BACA JUGA: SBY Terima Medali Emas Kemerdekaan Pers

“Saya sendiri membuat surat kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengingatkan semua pansus, agar (sidang-sidang) dihadiri dan melaksanakan sebagaimana yang ditetapkan,” tegasnya
 
Apakah UU Tipikor diprioritaskan? “Dari 38 (undang-undang) itu, yang  prioritas Undang-Undang Tipikor, Undang-undang tentang susunan kedudukan DPR/MPR/DPDJadi, Undang-undang Tipikor jelas salah satu yang diprioritaskan,” papar Agung
 
Dia menegaskan, UU Tipikor itu harus sudah kelar dalam masa jabatannya“Sebelum berakhir masa sidang, 1 Oktober, jadi masih ada waktu delapan bulan lagi, karena kalau tidak lewat ituTapi secara schedule  adaSaya yakin kalau dilaksanakan secara sungguh-sungguh selesaiTapi DPR tidak sendirian, melaksanakan itu antara pemerintah dan DPR,” cetusnya
 
DPR sengaja menghambat? “Tidak, kalau tidak serius tentu tidak akan ada pansus (panitia khusus)Saya sudah minta pansus menyelesaikan,” pungkasnya.(gus/jpnn) 
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Akui Terima Uang Alih Fungsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler