JAKARTA – Ketua DPR Agung Laksono mengutarakan pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor tersisa waktu delapan bulan sebelum 1 Oktober 2009Bila lewat berarti UU anti korupsi itu akan tinggal menjadi kenangan saja bagi anggota DPR-RI masa bakti 2004-2009
BACA JUGA: Presiden Lantik Ketua MA Baru
Seriuskah DPR menggolkan aturan hukum yang banyak menyeret wakyat Senayan ke balik jeruji besi itu?”Itu (UU Tipikor) sudah harus selesai selambat-lambatnya sebelum berakhir masa jabatan 2004-2009
BACA JUGA: Minus UU Tipikor, KPK Tak Bubar
Kendati begitu, lanjut politisi asal Golkar itu, dia yakin seluruh anggota DPR-RI mempunyai tekad yang kuat untuk menggolkan UU tersebut
Bukti kuat itu, kata Agung, karena drafnya sudah disampaikan kepada pansus
BACA JUGA: SBY Terima Medali Emas Kemerdekaan Pers
“Saya sendiri membuat surat kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengingatkan semua pansus, agar (sidang-sidang) dihadiri dan melaksanakan sebagaimana yang ditetapkan,” tegasnyaApakah UU Tipikor diprioritaskan? “Dari 38 (undang-undang) itu, yang prioritas Undang-Undang Tipikor, Undang-undang tentang susunan kedudukan DPR/MPR/DPDJadi, Undang-undang Tipikor jelas salah satu yang diprioritaskan,” papar Agung
Dia menegaskan, UU Tipikor itu harus sudah kelar dalam masa jabatannya“Sebelum berakhir masa sidang, 1 Oktober, jadi masih ada waktu delapan bulan lagi, karena kalau tidak lewat ituTapi secara schedule adaSaya yakin kalau dilaksanakan secara sungguh-sungguh selesaiTapi DPR tidak sendirian, melaksanakan itu antara pemerintah dan DPR,” cetusnya
DPR sengaja menghambat? “Tidak, kalau tidak serius tentu tidak akan ada pansus (panitia khusus)Saya sudah minta pansus menyelesaikan,” pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Akui Terima Uang Alih Fungsi
Redaktur : Tim Redaksi