Anggota DPR Akui Terima Uang Alih Fungsi

Selasa, 10 Februari 2009 – 08:33 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra mengaku telah menerima uang terkait alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)Pengakuan itu disampaikan saat dia diperiksa sebagai saksi terdakwa korupsi Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Tipikor, Senin (9/2).

Azwar mengaku menerima Rp 120 juta

BACA JUGA: Tokoh Nasional jadi Dalang Demo Maut di Sumut

Rinciannya, Rp 20 juta diterima di bandara
Duit itu kemudian dibagi dua, Rp 10 juta untuk dirinya, sisanya untuk Imam Suja, anggota DPR yang lain

BACA JUGA: Hartono Tanoe Segera Diperiksa

Sedangkan Rp 100 juta yang lainnya dicairkan belakangan.

Menurut Azwar, uang yang diterimanya itu, Rp 50 juta digunakan untuk membantu kader Golkar yang maju pilkada
"Dananya untuk beli stiker dan membayar penyanyi saat pilkada," jelasnya

BACA JUGA: Bawaslu Terlalu Sibuk Urus Spanduk

Sisanya untuk bantuan masjidDana yang semula berbentuk cek perjalanan itu dicairkan sepupu Azwar, Iwantara.

Namun, keterangan Azwar itu berbeda dengan yang dimuat dalam dakwaan JPUTerkait alih fungsi itu, Azwar disebutkan dua kali menerima dana dari pengusaha Candra Antonio Tan, yakni Rp 325 juta dan Rp 120 juta.

Bukan hanya ituAzwar juga mengakui menerima uang SGD 5 ribuUang itu merupakan bagian yang didapat dari proyek Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu"Saya menerima uang itu dari Muchtarudin," jelasnyaUang tersebut merupakan titipan ketua Komisi IV, Yusuf Erwin FaishalUang itu lalu digunakan Azwar sendiriBahkan, Azwar juga menerima dua handphone yang dikirim Direktur PT Masaro Anggoro Wijaya, rekanan pengadaan SKRT.

Pengakuannya ini juga berbeda dengan dakwaan jaksaAzwar, kata jaksa, menerima hingga SGD 30 ribuAtas hal ini, jaksa Andi Nuharlis meminta hakim mencatatnya''Keterangan saksi berbeda dengan bukti dan saksi lain,'' katanya.

Secara terpisah, Tamsil Linrung, anggota DPR lain, juga membeber uang yang mengalir kepada dirinyaNamun, dia mengaku uang itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat berkunjung ke Sumatera Selatan untuk meninjau proyek alih fungsi hutan, Tamsil mengaku menerima Rp 5 juta dari Tri Budi Utami, sekretarisnya"Uang itu sudah dikembalikan ke KPK," jelasnyaBukan hanya itu, ada juga penerimaan SGD 2 ribu, Rp 12,2 juta, serta USD 2 ribu"Semuanya sudah saya berikan ke KPK,' jelasnya.

Terkait proyek SKRT itu, Tamsil juga mengaku pernah menerima amplop dari Anggor Wijaya''Dia beralasan untuk bantuan kegiatan partaiTapi, saya tidak bisa terimaAmplop itu saya kembalikan bersama Pak Ishartanto (Ketua Komisi IV, pengganti Yusuf)," jelasnya.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi alih fungsi hutan itu menyeret sejumlah anggota DPRDi antaranya yang sudah masuk pengadilan adalah Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin FaishalSaat menyidik kasus itu, KPK mencium penyelewengan lain, yakni dalam proyek SKRT dengan anggaran tambahan Rp 700 miliar(git/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tak Bisa Andalkan PD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler