“Untuk tahun 2009 ini, jumlah SKA yang telah diterbitkan adalah sebanyak 734.450 SKA dengan nilai USD 46,5 miliar,” terangnya di Gedung Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Jumat (19/3).
Mahendra menjelaskan, SKA itu sendiri merupakan dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia
BACA JUGA: Kemendag Seleksi Calon Importir Minol
Selain itu, berdasarkan jenisnya, SKA dibagi menjadi duaSKA Preferensi, lanjut dia, dibagi menjadi sembilan form
BACA JUGA: Hatta: Usul Pembatasan BBM Subsidi Masuk Akal
Antara lain, Certain Hadicraft, Form A, Form AK, Form D, Form E, Form Ijepa, Global System of Trade Preference, Hadicraft Goods dan Industrial CraftsBACA JUGA: Pemerintah Jamin Pasokan Gas
Yaitu, Certificado De Paris De Origen, Form B, International Coffee Organization dan Textile Product."Tidak tepat lagi persepsi yang beranggapan bahwa eksportir –eksportir Indonesia tidak mampu memanfaatkan fasilitas FTAMeningkatkan jumlah dan nilai ekspor Indonesia yang menggunakan formulir FTA itu merupakan bukti bahwa para eksportir kita paham terhadap keuntungan penggunaaanya, sehingga mereka memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Selain itu lebih lanjut Mahendra menerangkan, semain baiknya pelayanan penerbitan SKA ini maka semakin banyak pula eksportir Indonesia yang dapat memanfaatkan fasilitas tariff yang rendah sebagai bagian dari FTA Indonesia dnegan negara-negara lain“Dengan kata lain, maka daya saing produk Indonesia di negara-negara tujuan ekspor itu semakin baik,” tandasnya.
Sementara itu ia pun juga menambahkan, bahwa di lain pihak, sosialisasi dan pelayanan publik perdagangan luar negeri yang semakin baik, merupakan wujud komitmen pemerintah agar semua pengusaha dan eksportir benar-benar diuntungkan oleh penurunan tariff impor di negara-negara tujuan ekspor Indonesia(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TDL Naik, Asumsi APBN-P Pasti Berubah
Redaktur : Tim Redaksi